HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dengan motto “Siap Bergerak Setiap Saat Melayani Masyarakat”, terus berupaya melakukan pembinaan dan penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Cilawu.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Cilawu di depan Gapura MTs Nurul Amin, Jalan Raya Cilawu, Desa Pasangrahan, pada Kamis (03/10/2024) dalam giat rawan pagi, saat rutinitas menyebrangkan anak sekolah. Saat ada warga pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, anggota yang bertugas langsung memberhentikan pengendara tersebut.
Warga pelanggar ini diberikan pembinaan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena ini membuat ketidaknyamanan warga lainnya. Pengendara wajib membuka knalpot brong tersebut di tempat dan diperiksa kelengkapan lainnya termasuk kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK kendaraan yang digunakannya.
Kanit Patroli Aipda Encep didampingi Bripka Yadi, mengatakan bahwa penertiban kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus terus dilaksanakan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tentram kepada warga masyarakat.
“Saya akan terus melakukan penertiban knalpot brong. Sekarang ini pun, ketika saya melakukan giat pengaturan lalu lintas rawan pagi, masih saja ada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, itu wajib ditindak dan diberikan pembinaan. Tindakan ini dilakukan supaya terciptanya rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat agar terhindar dari suara knalpot brong,” beber Aipda Encep.
Ia berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan, agar patuh pada aturan, mulai dari kelengkapan kendaraan yang standar, surat-surat dan safety riding, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, demi keselamatan para pengendara itu sendiri dan lingkungan tetap kondusif. (Ndy)