KPU Garut Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilkada 2024, Ini Wilayahnya

FOKUS1,760 views

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrochdin, menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akan berjalan di dua zona berbeda secara bersamaan yang akan dimulai besok Rabu (25/09/2024).

“Secara bersamaan di zona yang berbeda, besok Paslon 1 di zona 1, Paslon 2 di zona 2. Kemudian 10 hari kemudian beralih seperti itu,” ujarnya dalam keterangan seusai acara.

Kepala Bakesbangpol menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan menyerukan kepada masyarakat serta tim sukses agar turut menciptakan suasana politik yang aman dan tertib.

Ia meyakini bahwa penyelenggara Pilkada, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut akan bertindak adil dan akan memfasilitasi yang sama kepada setiap kontestan Pilkada Kabupaten Garut Tahun 2024

“Selanjutnya kepada warga masyarakat, ayo kita bangun bersama-sama penyelenggaraan kampanye dengan sebaik-baiknya, dengan masing-masing bisa menjaga kepercayaan dan ketertiban,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa selain jadwal kampanye, rakor ini juga membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan kemarin kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” kata Dian.

Dian menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.

“Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir,” katanya.

Setiap Paslon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang

“Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut telah menerbitkan Surat Pengumuman dengan Nomor : 238/PL.02.3-Pu/3205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang menetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut yakni Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat, serta Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.

Selain itu, pada hari Senin, (23/9/2024) KPU Kabupaten Garut juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 1909 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 , di mana berdasarkan SK tersebut Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA. mendapatkan Nomor Urut 2. (*)