Surat dari Bawaslu Diterima Pemkab Garut, Pj. Bupati Barnas Berikan Sanksi kepada Kades yang Terlibat Kampanye

FOKUS6,704 views

Barnas menjelaskan, sesuai hasil penelusuran di lapangan oleh para camat, dan benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala desa. Pemerintah Kabupaten Garut kata Barnas, akan melakukan pemberian sanksi kepada para kepala desa yang melakukan pelanggaran.

“Tentunya kami dari Pemerintah Kabupaten Garut harus memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Teguran secara tertulis dan lisan. Itu sudah kami buat untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Apabila dikemudian hari diulangi akan ada sanksi lainnya yang lebih tegas daripada teguran tertulis,” tegas Barnas.

Barnas menyebut, himbauan yang dilakukan sebenarnya bukan saat ini saja. Dari sebelumnya sudah dilakukan lebih awal bagi seluruh ASN dan aparat kebawahnya termasuk kepala desa.

“Tidak boleh ada pemihakan kepada salah satu Paslon. Jadi kami sekali lagi tegaskan, baik ASN, TNI, Polri dan aparat kebawahnya tidak terlibat dalam dukung mendukung. Khusus untuk ASN silahkan memilih sesuai kehendaknya, TNI dan Polri Netral,” pungkas Barnas. (*)