Viral, Para Kades di Kecamatan Bayongbong Serukan Dukungan Kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati, Aktivis Garut : Ini Preseden Buruk

FOKUS2,913 views

“Ini preseden buruk. Kepala Desa adalah jabatan publik yang sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 mengenai Kepala Desa dilarang; huruf C menyalahgunakan wewenang , tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Bahwa pasal sebelumnya diatur mengenai kewenangan Kepala Desa,” ungkap Ali kepada hariangarutnews.com, Sabtu (21/09/2024).

Lebih tegas Ali menilai jika Kepala Desa memberi dukungan dalam bentuk deklarasi bersama-sama kepada salah satu Calon Kepala Daerah, hal ini merupakan pelanggaran pasal 29 ayat C UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dituturkan Ali, fenomena di Garut sangat sudah jelas realitanya seperti apa. Pergerakan para Kepala Desa, kata dia, sudah begitu masif, bahkan bukan bisa dihitung dengan jari tapi sudah hampir 60% Kepala Desa sudah deklarasi kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Garut.

Aktivis Garut, Ali Osman.

“Bawaslu dan KPU serta dinas terkait perlu tegas turun ke lapangan untuk mengkroscek kegiatan-kegiatan Kepala Desa dan perangkatnya, yang jelas ini sudah menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sangat miris di Kabupaten Garut Kepala Desa bahkan sudah terang-terangan kampanye deklarasi mendukung salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut,” geram Ali.

Dia berharap, perhelatan Pilkada di Kabupaten Garut dilakukan dengan sehat, Pilkada yang adu argumen, adu gagasan, adu visi misi bukan adu gengsi, bukan adu petokohan, bukan adu banyak uang, bukan adu kekuatan. Intinya, imbuh Ali, Pilkada Garut harus menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh warga masyarakat Kabupaten Garut atas dasar Pemilu yang jujur dan adil.

“Kalau ini terus menjadi pembiaran oleh pihak Bawaslu dan KPU, kami atas nama Aliansi Masyarakat Garut yang peduli kepada Pilkada yang sehat, jujur, adil, tidak akan segan-segan menggruduk kantor Bawaslu biar menjadi efek jera bahwasanya Pilkada di Kabupaten Garut tidak boleh terindikasi adanya kecurangan, tidak boleh memasifkan pergerakan Kepala Desa yang sudah jelas itu menyalahi aturan yang ada. Sekali lagi kami mohon kepada Bawaslu jangan tidur, kejadian ini ditindak secepatnya,” tandasnya.

Terkait kejadian itu, Ali Osman menyatakan sangat menyayangkan. Dirinya menganggap Kades yang ada di video tersebut sudah tidak netral. Pun, adanya video itu mencederai demokrasi. Karena mereka dekat langsung dengan masyarakat, apalagi memanfaatkan jabatan yang merupakan hasil dipilih semua warga Desa.

“Sebelumnya keterlibatan para Kades di Kecamatan Malangbong, karena digunakannya sarana milik desa untuk deklarasi dan bimbingan teknis saksi. Di Kecamatan Samarang, ada dugaan nama-nama tim untuk masing-masing TPS dan ditandatangani Kepala Desa dan dicap desa setempat. Lalu sekarang di Kecamatan Bayongbong, diduga sejumlah kepala desa berkumpul deklarasi mendukung salah satu pasangan. Ini miris sekali,” pungkas Ali Osman.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid menyatakan pihaknya sedang menggelar rapat pleno dan akan segera merilis terkait viralnya video para Kades di Bayongbong tersebut. Sementara Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menuturkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan wilayah Bawaslu. (*)