Ketua Bawaslu Layangkan Surat dan Data Nama-Nama Kades yang Diduga Terlibat Kampanye ke Pj. Bupati Garut

FOKUS3,329 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait viralnya video dukungan para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bayongbong kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut sigap menyikapi persoalan guna meredam gejolak yang akan terjadi jelang Pilkada 2024 tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid menyatakan, bersama Panwas Kecamatan Bayongbong pihaknya sudah melakukan penelusuran dan investigasi menyoal video viral dukungan para Kades di Kecamatan Bayongbong. Ahmad mengatakan setidaknya ada tiga lokasi dugaan keterlibatan para Kades dalam mendukung salah satu Calon Bupati Garut yakni Kecamatan Malangbong, Samarang, dan Bayongbong.

“Bahkan bukan Kades di Bayongbong saja, termasuk kasus yang terjadi di Kecamatan Malangbong dan Samarang. Untuk jumlahnya di Bayongbong ada 11 kepala desa dugaan deklarasi melalui visual kepada calon, Samarang satu Kades dugaan nama-nama tim untuk masing-masing TPS (tempat pemungutan suara) yang ditandatangani dan di stempel Kades setempat. Kemudian Kecamatan Malangbong dimana dugaan Kades menggunakan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye,” ungkap Ahmad Nurul Sahid di Kantor Bawaslu, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (21/09/2024).

Ahmad mengungkapkan, setelah hasil investigasi dan penulusuran pihaknya menyimpulkan ada dugaan kuat para Kades telah melakukan pelanggaran.

“Tapi yang diduga pelanggaran itu bukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tapi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, artinya penanganannya sangat berbeda. Kategorinya melanggar Undang-Undang lainya, sehingga hasil pleno tadi, kami sudah mengirimkan surat kepada Pj. Bupati Garut untuk melakukan atau memberikan sanksi kepada para Kepala Desa tersebut,” tandasnya.

Dijelaskan Ahmad, Bawaslu Kabupaten Garut sudah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Garut termasuk nama-nama Kades yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan pihaknya karena dikejar waktu, jika Pilkada itu berbeda dengan Pemilu penanganan dan waktunya tiga hari, tukasnya.

“Itu pun bukan hari kerja tapi hari kalender, sehingga meskipun saat ini hari libur minimal kami sudah mengirimkan surat, tetapi nanti diterima oleh pak Pj-nya itu tergantung pihak dari penerima surat dari kami,” pungkas Ketua Bawaslu Garut. (*)