Pejabat Desa Berseliweran Mendukung Paslon, Pemuda ICMI Garut Ingatkan Kades Jaga Marwah Pilkada

FOKUS1,677 views

Disampaikan Ahmad, mengawal dan menjaga netralitas jelang Pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“Bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” bebernya.

Ahmad mengatakan, marwah Pilkada terletak pada prinsip demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah, sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan hak kontitusi warga negara. Pilkada mencerminkan kedaulatan rakyat, kualitas pemilihan yang baik, transparansi dan keadilan menjadi kunci untuk menjaga marwah Pilkada. Sehingga hasilnya dapat menciptakan pemerintahan dan pemimpin yang merdeka dalam menentukan arah kebijakan tanpa adanya intervensi untuk kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan ini kami pastikan akan turut aktif untuk mengawasi demokrasi yang jujur dan adil dan apabila ditemukan pelanggaran maka kami siap menjadi garda terdepan untuk tegaknya demokrasi itu dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran,” tandasnya.

Ahmad Junaedi menambahkan, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. (YB)