Menurutnya, pada dasarnya seorang kepala desa itu harus netral tidak boleh mengarahkan warganya untuk mendukung salah satu pasangan calon tersebut. Hal ini kata dia, sesuai dengan Undang-Undang tentang Netralitas ASN.
“Agar Pilgub dan Pilbup ini berjalan dengan baik dan jurdil, saya sebagai Ketua LSM Perkara Garut, sebagai pemerhati kinerja aparatur negara, memohon kepada dinas terkait yang menaungi kepala desa supaya segera memanggil kades tersebut dan memberikan peringatan keras,” tandasnya.
Harun juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Garut agar segara menindaklanjutinya permasalahan tersebut, agar demokrasi di Kabupaten Garut khususnya pelaksanaan Pilkada Garut 2024 berjalan sebagaimana mestinya. (YB)