Pemdes Desa Mekarsari Bayongbong Garut Gelar Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Ini Pesan Kapolsek

FOKUS1,531 views

Kegiatan yang digelar di Aula Desa Mekarsari tersebut, dibuka Camat Bayongbong Frederico Fernandes, didampingi Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya, Kepala Desa Mekarsari, H Dadang serta Bhabinkamtibmas Aiptu Dedi Hermana. Peserta yang mengikuti penyuluhan tersebut disamping para remaja, diikutsertakan juga para ketua RT/RW serta lembaga yang ada di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kapoksek Bayongbong mengimbau khususnya kepada para remaja, agar jangan sekali-kali ingin mencoba obat terlarang tersebut, karena bila sudah kecanduan sangat sulit untuk diobatinya.

“Hindari mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba, pilihlahlah teman pergaulan yang yang baik,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Bayongbong menegaskan, bagi pengedar maupun pengkonsumsi obat terlarang, bisa dikenakan pasal 133 UU Nomor 35 tahun 2009, adalah hukuman mati, atau menurut pasal 9 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1997, dikenakan hukuman penjara Paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 200 juta rupiah. (TN)