Barnas juga menyatakan bahwa upaya penurunan kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada satu dinas tertentu, tetapi melibatkan koordinasi antar perangkat daerah. Ia berharap audit kinerja tidak hanya menilai capaian masing-masing kedinasan, tetapi juga memperhatikan bagaimana koordinasi dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.
Dengan kejelasan sasaran dan target kegiatan, tambah Barnas, kemiskinan dapat dikurangi, sehingga jangan sampai bantuan yang banyak tidak berdampak pada penurunan kemiskinan.
Ia memberi kewenangan penuh kepada Inspektur Daerah dan timnya dalam pelaksanaan audit kinerja. Diharapkan, audit ini dapat mengidentifikasi kelemahan program dan memperkuat langkah-langkah ke depan agar bantuan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Barnas juga meminta agar Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadikan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas utama. Penanganan kemiskinan harus terus ditingkatkan, agar kapasitas masyarakat miskin dapat ditingkatkan hingga mereka keluar dari kemiskinan.
“Jadi jangan sampai penanganan itu terus aja standarnya atau capaiannya hanya sekian, jadi harus ditingkatkan capaiannya,” katanya.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menjelaskan bahwa audit kinerja ini bertujuan menilai program dan kegiatan berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas serta memperbaiki tata kelola organisasi.
Audit kinerja akan berlangsung selama 15 hari kerja, dari 11 Juni hingga 3 Juli 2024, dengan target 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut, termasuk BPBD, Disdik, Dinkes, Dinas Pertanian, DKP, Diskop UKM, Dinas PUPR, DPMD, DPPKBPPPA, Disperkim, Diskannak, Disnakertrans, dan Dinsos.