Sempat Mau Kabur dari Penginapan, Pasangan Bukan Pasutri di Garut Ini Diamankan Petugas Razia Gabungan

FOKUS8,998 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Puluhan muda-mudi dan beberapa bukan pasangan suami istri (pasutri) terpaksa harus pasrah saat petugas gabungan dari Denpom III/2 Garut, Polres Garut, BNNK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial, menggelandang ke Markas Denpom karena ditengarai melakukan pelanggaran.

Ada 47 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diamankan petugas di lokasi tempat hiburan malam karaoke kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan penginapan Jalan Otista dan Jalan Baru Cipanas Tarogong Kaler, pada Sabtu (11/05/2024) malam.

Saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di penginapan kawasan Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler, beberapa orang pasangan bukan suami istri diduga bsru masuk ke dalam penginapan. Saat petugas datang, mereka berhamburan keluar dan sempat mau melarikan diri. Namun dengan sigap para petugas menghalaunya. Akhirnya mereka hanya bisa pasrah saat petugas menggiring ke mobil truk Dalmas dan dibawa ke Markas Denpom III/2 Garut.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH, menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Kegiatan hari ini untuk melakukan operasi peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat. Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Tarogong Kidul serta di Wilayah Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Eko, Minggu (12/05/2024) dini hari.

Eko menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, ada 62 personel petugas gabungan yang terlibat terdiri dari, anggota Satpol PP sebanyak 18 personel, anggota Denpom sebanyak 18 personel, petugas BNNK sebanyak 6 personel, anggota Polres Garut 10 personel dan Dinas Sosial 10 Orang.

“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.

Kasat Pol PP Garut

Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, terjaring 47 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 30 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Denpom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Ada 10 orang yang dilakukan test urine oleh petugas BNN, namun semuanya saat tadi masih dinyatakan negatif,” tutup Eko. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *