Renovasi Rumah Dinas Bupati Memanas, Mantan Anggota DPRD Garut dan Ketua Laskar Indonesia Sebut Bisa Berimplikasi Hukum, Ir Asep Achlan : Aset Harus Dilindungi Bukan Dirombak

FOKUS4,778 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Intinya segala pembangunan itu harus direncanakan oleh APBD, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Apabila seluruh perencanaan atau pembangunan Pendopo itu sudah dianggarkan, artinya sudah tidak boleh menolak lagi. Tinggal jalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tapi kalau ditengah perjalanan APBD telah diketuk, lalu ada belanja-belanja baru diluar dari pada APBD, ini juga perlu ditanyakan.

Demikian disampaikan mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut, Ir. Asep Achlan MM, saat menanggapi adanya renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Garut oleh Pj. Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin MM, MM, Pd.

“Karena pembangunan Pendopo itu aset pemerintah, jadi tidak boleh mempergunakan anggaran-anggaran yang diluar dari perencanaan. Saya sendiri tidak paham bahwa apakah memang anggaran yang dipakai sekarang untuk pembangunan rumah dinas itu sudah direncanakan atau tidak, saya juga belum tahu. Tinggal kita cari tahu ke APBD, ada tidak didalam perencanaan. Kalau ada dalam perencanaan ya itu harus dilakukan karena pembelanjaan itu melalui perencanaan Pemda. Tapi kalau tidak ada dalam perencanaan, masyarakat boleh menanyakan kepada Pj. Bupati, dapat anggarannya dari mana,” beber Asep Achlan, Sabtu (27/0/2024).

Lanjut Asep, soal manfaat merenovasi Rumdin pasti bermanfaat jika memang sudah direncanakan. Artinya sudah mempertimbangkan kemanfaataannya kalau sudah direncanakan. Jika bicara skala prioritas, kata Dia, akan susah mengukurnya mana kala sudah ada dalam perencanaan APBD. Karena pasti yang direncanakan didalam APBD itu semua prioritas.

“Itu usia rumah dinas yang ada di komplek Pendopo usianya hampir sama dengan usia Kabupaten Garut. Walaupun memang ada perbaikan-perbaikan, tapi dari segi arsiteknya jangan dirubah. Itu peninggalan Belanda yang bersifat cagar budaya yang mempunyai sejarah yang luar biasa untuk Kabupaten Garut, dan itu harus dilindungi bukan dirombak,” pungkas Asep Achlan.

Senada dengan Asep Achlan, Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi menyampaikan, tanggapan mantan Bupati Garut Periode 2014-2024, Rudy Gunawan, atas rehab rumah dinas yang mengatakan hal ini tidak ada di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dudi menyatakan sepakat karena itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Menurut kami terkait renovasi rumah dinas Bupati harus masuk APBD tahun 2024 dan dokumen pelaksanaan anggaran yang disetujui rencana kerja pemerintah Daerah. Kalau tidak direncanakan kegiatan rehab atau renovasi tersebut itu bisa dikatakan melanggar aturan dan dapat berimplikasi hukum dan kerugian keuangan daerah atau negara,” pungkas Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Garut Periode 2014-2024 mengatakan, bahwa Rumah dinas yang ada di Komplek Pendopo itu tidak harus dilakukan proses rehab karena tidak anggaran yang dipersiapkan. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *