HARIANGARUTNEWS.COM – Rumah berwarna putih itu, dibangun pada masa Belanda, di Jalan Kiansantang, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut adalah bangunan yang digunakan sebagai Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Garut. Bangunan di rumah dinas terdiri enam bagian, satu grasi atau tempat parkir, satu lapangan tenis, satu ruang rapat, satu bangunan utama dan dua bangunan untuk pekerja yang terdiri dari beberapa kamar-kamar.
Di masa H. Dr. Rudy Gunawan SH MH MP sebagai Bupati Garut Periode 2014-2024 dan bupati sebelumnya, semua ruangan digunakan untuk tempat tinggal keluarga dan penerimaan tamu. Tetapi sejak pergantian Bupati Garut, dari Rudy Gunawan ke Drs. H. Barnas Adjidin MM, MM, Pd, pada Rabu (24/01/2024), rumah dinas ini belum ditempati. Hal ini dikarenakan Rumdin di Pamengkang Pendopo tersebut sedang ada renovasi dan saat ini Pj. Bupati Barnas masih pulang-pergi ke Bandung bersama keluarganya.
Adanya renovasi Rumdin Bupati Garut yang akan didiami Pj. Bupati Garut selama satu tahun kedepan tersebut dipertanyakan oleh banyak pihak termasuk mantan Bupati Garut Periode 2014-2024, Rudy Gunawan.
“Saya dapat informasi bahwa Dia tidak tinggal disana karena cat dan gordennya mau diganti, itu tidak ada anggarannya. Terus dia mau menganggarkannya dari mana. Jangan sekali kali memberikan contoh yang tidak baik, Dia itu Pj, bukan Bupati. Saya berharap, sudahlah masuk dan tempati saja, gak usah harus ganti gorden, ini itulah. Memang didalamnya harus diapakan,” ungkap Rudy usai menghadiri acara pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Garut bersama Dinas Kesehatan di Balroom Harmoni, Tarogong Kaler, Jumat (26/01/2024).
Mantan Bupati yang baru saja berhenti pada 23 Januari 2024 lalu mengatakan, bahwa Rumdin itu tidak harus dilakukan proses rehab. Rudy menjelaskan selama dirinya menjadi Bupati tidak banyak melakukan rehab. Kata Rudy, di Garut Pj Bupati jangan sekali kali memberikan contoh yang tidak baik.
“Harus ingat dengan semangat kita sebelumnya. Dalam aturan itu Dia tidak belajar kebijakan, karena itu tidak ada anggarannya. Kalau melakukan rehab berarti anggarannya dari mana, jangan-jangan Dia bawa pengusaha. Jadi bukan tidak boleh rehab tapi tidak ada anggarannya. Artinya kalau Dia melakukan rehab atau renovasi di Rumdin untuk kenyamanan pribadi berarti sudah melanggar aturan dan hukum, dan itu tidak boleh. Kalau Dia melakukan rehab karena merasa tidak nyaman, siapa Dia. Dia itu Pj ya, bukan bupati yang dipilih rakyat,” tandas Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan menuturkan, melakukan perbaikan Rumdin bukanlah prioritas. Kamar pendopo yang selama ini Ia pakai sangat nyaman sekali, apalagi kalau melihat masih ada puluhan ribu Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Garut.
“Kalau tidak merasa nyaman boleh saja diperbaiki, tapi harus ada anggarannya. Prioritasnya pelajari APBD dan lakukan pengawasan pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggara (DPA). Ini bahaya, melakukan kegiatan tanpa DPA kecuali uang pribadi. Kalau memang uang pribadi, ya terimakasih Pemda Garut sudah disumbang pak Pj. Tapi itu ceritanya akan panjang, dari mana sumber uangnya? Kan Pj wajib buat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK,” pungkas Rudy Gunawan.
Sementara, Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin saat dihubungi hariangarutnews.com, dirinya siap memberikan konfirmasi dengan agenda yang akan dijadwalkan. (Igie)