
Kasat Pol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan kegiatan tersebut merupakan atas dasar aduan masyarakat (Dumas).
“Ini tindaklanjut dari tadi pagi, kita melaksanakan operasi beradasarkan pengaduan masyarakat. Tadi pagi kami mendapatkan bukti, botol miras, 11 laki-laki dan 4 orang perempuan, dari dua rumah di lokasi ini,” ujar Eko, Minggu (14/01/2024).
Atas temuan tersebut, lanjut Eko, masyarakat sekitar bersama salah satu pengelola bersepakat untuk menutup tamu yang mau menginap, yang mana saat ini di gerbang dipasang spanduk pengumuman penutupan Villa Greenhill dari tamu yang akan menginap.
“Saat ini juga kami dapatkan lagi di satu rumah, lima orang, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, ngakunya suami istri, tapi setelah dilihat KTP-nya ini beda-beda. Sekarang akan diproses lebih lanjut di kantor kami,” jelas Eko.
Yang ditemukan saat pesta miras di satu rumah merupakan warga dari Jakarta, dan rumah satunya warga Garut. Menurut informasi masyarakat, sambung Eko, mayoritas pengguna anak-anak muda, seperti yang ditemukannya saat penutupan, kelima orang yang diperiksa merupakan warga Garut.
“Yang tadi pagi sudah diproses, kita panggil orangtunya untuk menjemput dengan membawa kartu keluarga,” katanya.
Eko juga menjelaskan, di Villa Greenhill ada 32 lokal bangunan. Yang dihuni keluarga hanya 5 dan sisanya disewakan. Pemiliknya merupakan warga luar kota Garut.
“ni akan kita kembangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dimana ini ada beberapa pengelola. Dan penutupan ini tidak ada jangka waktu. Kecuali ini perijinannya ditempuh dimana ini digunakan untuk penginapan. Sementara ini di rencana awal hanya rumah biasa,” tandas Eko.
Eko menegaskan, setiap bangunan yang digunakan untuk penginapan akan dilakukan penyegelan dan harus dikosongkan apabila ditemukan ada yang sedang menginap. (Ndy)