Kasi Pelayanan Kecamatan Malangbong Garut Prioritaskan 12 Kriteria, Warga Merasa Puas dengan Petugas

SEPUTAR GARUT1,723 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan terhadap warga, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, prioritaskan 12 kriteria pelayanan umum masyarakat.

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Malangbong, Imas Nurhasanah SH, menyampaikan, 12 kriteria palayanan masyarakat yang menjadi prioritas diantaranya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Rekomendasi Pindah dan Datang, Surat Rekomendasi Perbankan / Lembaga Keuangan, Keterangan Ahli Waris, Rekomendasi Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Proposal, Legalisasi Surat-Surat, Pelayanan Pengaduan, Perekaman e-KTP, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan update kependudukan.

“Alhamdulillah kami dari seksi pelayanan umum, pelayanan terhadap publik serta penetapan standar pelayanan semuanya lebih diutamakan,” ujar Imas, Jum’at (12/01/2024).

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik kata Imas, pihaknya bersama masyarakat sendiri selaku penerima manfaat pelayanan, para ahli, praktisi, ademisi dan instansi terkait termasuk organisasi masyarakat sipil juga media, terus kolaborasi dan saling koordinasi dalam mengimplementasikan pelayanan.

Salah seorang warga masyarakat Kampung Andir RT 02/05 Desa Campaka, Dodi, bersama istrinya sedang membuat surat kelengkapan administrasi, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan pihak Kecamatan Malangbong

“Alhamdulillah, pelayanan cepat, akurat, humanis serta tidak ada hambatan, semuanya berjalan baik dan lancar,” katanya. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *