Video Dukungan Sat Pol PP kepada Wapres Tampar Muka Pemkab Garut, Ketua FPPG : Penegak Perda Koq Ikut Kampanye, Pecat Saja!

FOKUS5,529 views

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, menanggapi beredarnya video dukungan kepada salah satu Capres yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Garut yang berdurasi 19 detik.

Foto video dukungan oleh Sat Pol PP Kabupaten Garut kepada salah satu Capres peserta Pemilu 2024.

“Sat Pol PP itu sebagai institusi bukan status kepegawaian. Tentu efek buruknya adalah isu netralitas perangkat Pemilu. Kita semua tahu, Sat Pol PP bukan hanya penegak Perda saja tapi bagian dari penyelenggara Pemilu. Sanksi 3 bulan buat siapa? ASN? Kalo sanksi berat buat non ASN ya dibebas tugaskan alias pemberhentian,” ungkap Asep kepada hariangarutnews.com, Rabu (03/01/2024).

Ketua FPPG melanjutkan, seharusnya sanksi bukan lagi scorsing tapi harus dipecat atau diberhentikan, karena honorer juga dibayar oleh anggaran pemerintah. Selain itu, kata dia, saat tayangan di video mereka menggunakan atribut Sat Pol PP yang artinya sedang menggunakan fasilitas negara.

“Mungkin kalau memakai baju bebas tanpa menyebut dari instansi tertentu itu sah-sah saja. Tapi ini kan memakai atribut Sat Pol PP yang sudah dianggarkan oleh negara, berarti dia ini melekat sebagai Sat Pol PP Kabupaten Garut yang mendukung salah satu Capres. Saya yakin sebenarnya mereka sadar dan kuat dugaan video dukungan ini sudah terencana dan terstruktur,” tandasnya.

Asep menuturkan, dalam hal ini Kasat Pol PP Kabupaten Garut seharusnya tidak perlu melindungi atau melakukan pembelaan kepada para pelaku. Karena, kata Ia, sebagai penegak Perda mereka bukan lagi sudah melanggar Pemilu, tetapi ini sudah mencederai netralitas Pemerintah Kabupaten Garut.

“Jangan terkesan Kasat Pol PP itu hanya Cipta Kondisi saja. Sudah jelas para oknum Sat Pol PP ini sudah menampar muka Pemerintahan Kabupaten Garut sekaligus mencederai netralitas. Satpol PP mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengamankan Pemilu, tapi koq ini wasit malah ikutan main. Seharusnya Sat Pol PP aktif melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berkenaan dengan netralitas dan menjadi agen pengawasan dalam Pemilu,” tandasnya.

Asep menambahkan, dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau Anggota calon DPRD.

“Diruang lingkup ASN jelas dilarang ikut kampanye, menggunakan atribut PNS, mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon dalam kegiatan unit kerjanya, dan lainnya,” pungkas Ketua FPPG.

Sebelumnya diberitakan, beredar video yang sengaja dibuat oleh sejumlah orang yang menggunakan seragam Sat Pol PP memberikan dukungan kepada salah satu Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 yakni Gibran Rakabuming. Dalam video tersebut mereka menyampaikan harapan dan dukungan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda. (Salwa)