Yang jelas, lanjut Rudy, tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mempertangungjawabkan APBD. Rudy juga meminta, karena di Garut banyak yang sarjana-sarjana hukum yang di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), boleh saja menyampaikan apapun, tapi sampaikanlah dengan argumentasi yang benar dan baca PP 12 Tahun 2019, bagaimana yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap kegiatan itu ada yang namanya dokumen pelaksanaan anggaran. Di Garut itu puluhan ribu dokumen pelaksanaan anggaran, dicek disana,” terang Rudy.
Kalau memang tidak paham terhadap anggaran, kata Rudy, jangan membuat pernyataan-pernyataan yang akhirnya membuat masyarakat umum bertanya-tanya.
“Padahal kita, saya selaku Bupati, silahkan, silahkan. Dengan portal SIPD itu dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, dikelola juga oleh KPK dan Kejaksaan Agung serta BPK. Karena atasan kami itu adalah mereka, kami dipilih oleh rakyat, bertanggungjawab kepada DPRD,” tandas Rudy.
Bila masyarakat menginginkan, lanjut Rudy, pada Bulan Januari 2024, BPK akan datang ke Kabupaten Garut. Ia mempersilahkan masyakarat menyampaikan kepada BPK, penguatan tentang perjalanan dinas Bupati.
“Perjalanan Dinas Bupati dari mana nilainya ratusan miliar. Kita ini untuk perjalanan luar negeri tidak lebih dari lima ratus juta, itu paling kecil se-Indonesia di Garut ini, jadi kita transfaran,” kata Bupati Garut. (Ndy)