HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait penolakan warga dengan adanya klub malam di IBC Kecamatan Garut Kota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Garut, Usep Basuki Eko, saat dikonfirmasi apakah dilakukan penutupan atau tidak, Eko mengaku masih komunikasi dan koordinasi dengan pihak Online Single Submission (OSS) yang mengeluarkan ijin.
“Penutupan, kita masih komunikasi dengan yang mengeluarkan ijin, OSS. OSS yang mengeluarkan ijin, yang jelas kalau untuk Pap-nya dia sudah mengundurkan diri tidak dilanjutkan,” kata Eko.
Yang harus ada kelanjutan dari OSS, lanjut Eko, adalah klub malam yang harus mendapatkan atau dilakukan verifikasi dari tingkat provinsi.
“Tapi itu, saya dengar dia mengundurkan. Jadi tidak dilanjutkan. Tinggal mungkin tiga perijinan. Yang sudah dicabut oleh OSS adalah karaoke, sedangkan karaoke memang belum beroperasi, berarti tinggal penjualan minuman non alkohol sama rumah makan,” jelas Eko.
Pihaknya lanjut Eko, akan berkomunikasi dengan intansi teknis, misalnya apakah lokasi bersangkutan disebut rumah makan, apakah masuknya Bar.
“Kalau menyalahi, tentu saja akan kita tindak,” tandas Eko.
Saat ini, imbuh Eko, dalam kasus tersebut, Sat Pol PP sedang fokus di Penegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 dan Anti Maksiat, yang sudah jelas-jelas tangkap tangan.
“Itu sedang proses, nanti kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Kasat Pol PP Garut. (Ndy)