HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Garut, lakukan pembongkaran 15 kios di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Haur Panggung Kecamatan Tarogong Kidul, yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan minuman keras (miras).
Pembongkaran yang dilakukan Sat Pol PP Garut pada Rabu (19/07/2023) tersebut diapresiasi warga sekitar. Warga sekitar mengaku resah dengan terus maraknya penjualan miras di lokasi tersebut. Menurut warga, selain tak enak dipandang kios-kios tersebut juga diduga dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi miras.
“Utamanya ini laporan dari masyarakat, karena banyak penjualan minuman keras desakan dari masyarakat dan tokoh masyarakat,” kata Kepala Desa Haurpanggung, Ujang Rohmat saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, bahwa saat ini Pol PP memiliki agenda kegiatan yang sudah dilakukan selama ini adalah patroli. Namun, imbuh Eko, kali ini patroli ditingkatkan fungsinya.
“Jadi tidak hanya patroli. misalnya dalam hal trantibum biasa, tapi termasuk di dalamnya miras, terus Anak-anak sekolah,” katanya.
Menurut Eko, dirinya juga akan melakukan patroli, jadi jangan sampai ada anak-anak sekolah yang nongkrong ditempat diluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
“Nah ini termasuk patroli pekat. Ini kemarin tim patroli kami mendapatkan miras disini. kita dapatkan ada 243 botol disini. ini adalah tindakan lanjutan dari kemarin,” ujarnya.
Masih kata Eko, terkait bangunan kios yang dibongkar, karena ini sudah berulang-ulang, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan, di lokasi tersebut tidak ada sewa-menyewa.
“Makanya kita lakukan pembongkaran. Alhamdulillah tidak ada perlawanan, karena sebelumnya kami mengingatkan terhadap mereka dan memberikan peringatan,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga, tambah Eko, didukung gabungan dari rekan-rekan TNI-Polri, anggota DPRD, Kepala UPT Kerkof termasuk dari MUI.
“Jadi bertepatan 1 Muharram kita melakukan kegiatan masalah pekat ini,” pungkasnya. (Ndy)