Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan informasi bahwa kota/kabupaten beserta seluruh masyarakatnya memiliki tanggung jawab dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial mengatakan, Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) adalah kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.
“Suatu kota atau wilayah kabupaten dengan pemerintah daerah yang ada bersama-sama dengan masyarakat harus mau melaksanakan program P4GN,” ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, AKBP Deni Yusdanial menegaskan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penguatan P4GN.
“Di antaranya adalah bagaimana kota tanggap atau kabupaten tanggap ancaman narkoba adalah ada indikator-indikator kabupaten tersebut sudah melaksanakan program-program P4GN,” lanjutnya.
Indeksasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) Kabupaten Garut termasuk bagus, Kategori Kota Tanggap, dengan nilai 3,07 bersama 159 kabupaten/kota di Indonesia meksipun begitu juga ada daerah lain. dengan Kota Sangat Tanggap.
Berdasarkan hasil penghitungan Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN), 22 Kabupaten/Kota kategori Sangat Tanggap Range 3,533 – 4,000, 160 Kabupaten/Kota kategori Tanggap Range 3,065-3,532, dan 25 Kabupaten/Kota kategori Cukup Tanggap Range 2,600-3,064.