Dalam arahannya Ajang menegaskan, agar seluruh PKD, bekerja sesuai Undang Undang Pemilu dan peraturan Bawaslu RI.
“Kepada seluruh peserta yang hadir, para pengawas kelurahan atau desa (PKD), agar bekerja sesuai peraturan Bawaslu dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang merusak pesta demokrasi ini,” tegas Ajang.
Lebih lanjut kata Ajang, Panwascam akan menerima semua laporan pelanggaran pemilu dari PKD dan akan diproses sesuai peraturan Bawaslu.
“Harapan saya pelaksanaan pemilu mendatang sukses tanpa ekses,” pungkasnya. (MAS)