HARIANGARUTNEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahuun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Garut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023, dengan diikuti 82 desa dari 28 kecamatan dengan total anggaran bersumber dari APBD sebesar 5 miliar rupiah.
Tentu ini bukan anggaran sedikit ditengah situasi seperti sekarang, oleh karenanya semua pihak yang terlibat dalam suksesi Pemilihan Kepala Desa harus benar-benar mengambil peran secara baik sesuai petunjuk regulasi, serta menjaga nilai-nilai demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas dan rahasia (Luber) dan Jujur serta Adil (Jurdil).
Semua itu penting dilakukan, agar Kepala Desa terpilih adalah merupakan hasil seleksi terbaik dari semua calon yang ada, dalam upaya terwujudnya Desa Maju dan Mandiri sebagaimana motivasi awal lahirnya otonomi Desa. Desa merupakan “rumah” bersama, tempat bernaung, bertumbuh, dan mengoptimalkan semua potensi yang dimilki untuk kemakmuran masyarakat didalamnya. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran masyarakat Desa itu, posisi Kepala Desa sangatlah penting karena ia diberi kewenangan untuk mengelola keuangan Desa.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah terpilih atau tidaknya calon Kepala Desa, bergantung pada masyakat itu sendiri. Dalam konteks itu, maka perlu kiranya sebelum menentukan pilihan, ada baiknya para pemilih memperhatikan tiga hal berikut :
1. Track Record atau Rekam Jejak
Hal ini berkaitan dengan apa yang ada dalam ingatan publik tentang figur calon Kepala Desa yang maju dalam kontestasi. Ingatan publik itu tentu tidak datang begitu saja, tapi melalui proses panjang tentang kontribusi apa yang telah diperbuat oleh calon Kepala Desa, bagaimana ia berinteraksi dalam kehidupan sosial, baik berupa perbuatan, kesehariannya. Dalam banyak kasus ditemukan, nanti menjelang pemilihan barulah ada perubahan sikap dan perilaku yang cenderung “bertentangan” dengan apa yang biasa dilakukan selama ini.
Ada yang tiba-tiba murah senyum pada semua orang, obral kebaikan dimana-mana, serta aktif dalam kegiatan sosial. Itu baik dan semoga terus konsisten hingga usai waktu pemilihan, namun dalam konteks track record diatas, yang kita maksud adalah semua kebaikan sosial itu dilakukan secara alami dan memang telah mengakar menjadi karakter dari si calon tanpa harus didorong oleh motif pilkades. Perilaku yang berlangsung secara alami itu merupakan modal dasar yang pasti akan mempengaruhinya ketika memikul jabatan sebagai Kepala Desa.
Track record itu yang pada akhirnya akan menuntun pemilih apakah calon Kepala Desa itu memiliki integritas (kejujuran) dan dapat dipercaya atau sebaliknya. Tidak sampai disitu, dengan memperhatikan track record, maka juga akan menuntun pemilih untuk merekam semua tahapan pilkades hingga tiba pada hari pemungutan suara. Apakah si calon selama tahapan pilkades fokus membawa program untuk meraih dukungan publik, atau justru lebih menggunakan praktek money politic, intimidasi, dan semua kecurangan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Semua itu penting diperhatikan karena pemimpin yang lahir dari proses politik yang curang, saat menjalankan roda kekuasaannya pasti juga tidak jauh berbeda.
2. Memiliki Jaringan yang Luas
Tidak dapat dipungkiri, mengelola Desa bukanlah perkara mudah tapi juga tidak terlampau sulit selama ruang komunikasi terus terbangun dengan semua pihak. Karenanya calon Kepala Desa terpilih meski memiliki jaringan yang luas. Maksud jaringan yang luas disini adalah seberapa jauh calon Kepala Desa terpilih dapat mengakses sumber-sumber kekuasaan eksekutif dan legislatif atau pihak lain yang dapat mendukung terwujudnya kemajuan dan kemandirian Desa tersebut. Dengan kemampuan membangun jaringan, komunikasi dan lobi, bisa saja kegiatan-kegiatan yang menguras anggaran dalam jumlah besar tetap dapat dilakukan di Desa, tanpa harus menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga dana-dana tersebut bisa lebih terkonsentrasi pada program pemberdayaan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun sekali lagi, semua bergantung pada kemampuan calon Kepala Desa terpilih dalam membangun jejaring, komunikasi dan lobi.
3. Program Kerja Calon Kepala Desa
Tidak jarang ditemukan, pertimbangan pertama pemilih sebelum menentukan pilihannya dipengaruhi oleh hubungan keluarga, kedekatan, dan sederet pertimbangan primordial lain, lalu cenderung mengabaikan faktor program kerja ini. Padahal jika ingin melihat desa itu bergerak maju dan mandiri, selain pertimbangan pada poin diatas, mestinya program kerja mendapat porsi pertimbangan utama sebelum pemilih menentukan pilihannya. Sebab apa yang tertuang dalam visi dan misi calon Kepala Desa terpilih, pada akhirnya akan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang akan menjadi rujukan pembangunan untuk jangka waktu selama enam tahun kedepan. Posisi RPJM Des bagi Kepala Desa seyogianya ibarat kompas bagi seorang pelaut. Ketika nakhoda kehilangan kompas dan salah membaca arah mata angin, tersesatlah nakhoda dan seluruh penumpangnya.
Akhir kata, Pemilihan Kepala Desa adalah instrument yang disediakan oleh Negara untuk memilih pemimpin terbaik dari yang baik untuk jangka waktu enam tahun kedepan. Ketiga hal yakni track record, memiliki jaringan yang luas dan program kerja calon Kepala Desa, sudah sepatutnya menjadi perhatian serius dan utama pemilih, sebelum menentukan pilihannya didalam bilik suara. Agar Desa yang menjadi “rumah” bersama, terus merangkak maju dari Desa Tertinggal, berjalan menuju Desa Berkembang, berlari menuju Desa Maju dan kokoh menjadi Desa Mandiri.