“Pengangkatan menjadi PPPK hendaknya harus disyukuri dengan cara bekerja dan beribadah lebih giat. Tidak perlu berkecil hati dengan status sebagai PPPK, karena sejatinya PPPK adalah ASN, dimana posisi ini sangat didambakan oleh rekan seperjuangan saudara yang belum dapat terpilih menjadi PPPK. Hari ini saudara-saudara akan membawa SK tanpa pungutan biaya sepeserpun,” ujar Bupati Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutannya berpesan agar PPPK yang telah diangkat dalam jabatan fungsional memiliki tanggung jawab lebih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rudy menekankan agar seluruh pegawai yang dilantik menanamkan tiga nilai dasar dalam menjalankan kerja yaitu, integritas pelayanan yang terbaik dan profesional dalam bekerja.
“Mulai awal bulan Mei saudara akan mendapatkan tunjangan dari jabatan fungsional. Ini adalah perhatian khusus dari pemerintah. Karenanya sumpah yang telah saudara ucapkan sebelum pelantikan untuk dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas, bukan sekedar seremonial semata,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga menekankan agar para PPPK meningkatkan dedikasi dan loyalitas untuk menjaga harkat dan martabat sebagai ASN, menjaga ucapan, sikap dan aturan disiplin ASN, serta memaksimalkan fungsi ASN sesuai semboyan ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Sambung Bupati, Pemkab Garut sudah menerbitkan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 dalam perjanjian kerja ditetapkan kontrak kerja ini untuk lima tahun kedepan dengan ketentuan setiap tahun akan dievaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku serta diadakan pembaharuan kontrak perjanjian kerja. Fokus rekrutmen ASN pada tahun ini, kata Rudy, memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yakni guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
“ini semua tentu wujud kesungguhan Pemkab Garut untuk memperhatikan nasib saudara-saudara dan juga mengikuti ketentuan dari aturan yang ada. Sekali lagi kepada yang telah diangkat dan menerima SK PPPK serta perjanjian kerja saya ucapakan selamat bekerja, bekerjalah dengan baik tunjukkan dedikasi kalian dan jaga nama baik Kabupaten Garut yang kita cintai ini,” tegas Rudy Gunawan.
Bupati berpesan kepada para PPPK untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas masing-masing sebagai abdi negara. Dia menyatakan, para abdi negara di masa sekarang harus memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.
‘’Sebagai PPPK, saudara terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin, yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. Apabila melanggar, ada sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,’’ pungkas Bupati Garut. (Igie)