HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyerahkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut kepada beberapa Kepala Desa atas Kepatuhan Pembayaran Pajak Tahun 2021-2022. Penghargaan diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan Apel Gabungan di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (13/2/2023).
Kepala Desa yang mendapatkan penghargaan atas Kepatuhan Pembayaran Pajak Tahun 2021-2022 itu, adalah Kades Rancasalak Kecamatan Kadungora, Kades Karyamukti Kecamatan Banyuresmi, Kades Sukamurni Kecamatan Cilawu, Kades Sukalilah Kecamatan Sukaresmi, dan Kades Mekarwangi Kecamatan Cibalong.
Dalam kesempatan ini, Bupati Garut memberikan apresiasi kepada kepala desa yang mendapatkan penghargaan Kepatuhan Pembayaran Pajak Tahun 2021-2022. Selain itu, mengingat akan diadakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Bupati Garut, mengingatkan kepada para kades agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022.
“Kewajiban pajak 2022. Kalau ada Kades belum lunas pajak kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Garut, Dadang Karna Permana menyampaikan, penghargaan yang diberikan tersebut sebagai motivasi agar Pemerintah Daerah khususnya Kepala Desa lebih Peduli terkait pembayaran pajak.
“Lebih care lagi terkait dengan pembayaran pajak yaBupati Garut, mengingatkan kepada para kades agar membereskan kewajiban membayar pajak tahun 2021-2022 khususnya pajak pusat yaitu pajak penghasilan sama pajak pertambahan nilai, itu aja,” lanjutnya.
Selanjutnya mengenai tindak lanjut, imbuh Dadang, akan diadakan monitoring atas pembayaran pajak dan pihaknya akan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait anggaran tersebut.
“Karena itu kan tadi disampaikan Bupati, ada hak negara di setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya.