Karena menurutnya, sambung Rudy, yang mengesahkan jabatan ASN adalah dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian daerah.
“Ada nota dinas sekda pun, kalau saya tidak approve, tidak akan bisa. Karena perpindahan harus dibuat oleh bupati selaku pembina kepegawaian daerah,” ucapnya.
Rudy berharap, para ASN di lingkungan Pemkab Garut bekerja sebaik mungkin, apalagi saat ini harus mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI). Dimana Pemkab harus memprioritaskan hal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kemarin, saya juga mendengar masih ada yang ‘luh lah’ dipotong, dipotong. Berhenti kalian jadi PA (Penguasa Anggaran), saya bisa ganti besok,” tegasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.