HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dadang Bunyamin, memastikan tidak ada mantan pegawai di kantornya yang bernama Irpan Aripin yang diduga terlibat praktik pungutan liar (Pungli) di Program Kartu Prakerja di wilayah Kecamatan Sukawening.
Klarifikasi itu diberikan terkait viral berita di media yang menyebutkan salah satu calo pelaku pungli akan menyetorkan uang senilai Rp300 ribu hasil dari potongan yang menerima bantuan program Prakerja.
“Itu tidak benar. Pelaku yang disebut bernama Irpan Aripin itu bukan pegawai dan tidak pernah bekerja di Dinas Sosial,” ucap Dadang Bunyamim, yang mengaku merasa sangat gerah dengan adanya kejadian ini, Sabtu (05/11/2022).
Selama lebih kurang 32 tahun bertugas di Dinas Sosial, menurut Dadang dirinya belum pernah mendengar ada pegawai atau staf bernama Irpan Aripin yang ramai diberitakan media massa.
“Terima kasih informasinya. Namun sepengetahuan saya mantan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Garut tidak ada yang namanya Irpan. Saya bekerja dari tahun 1990 sampai sekarang di Dinsos tidak mengenal nama itu. Lagi pula Dinsos tidak mengurus program Prakerja,” jelas Dadang melalui hubungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, diduga pelaku bernama Irpan Aripin warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, yang menjadi calo/joki program Prakerja kerap memotong bantuan sebesar Rp300 ribu, dan menurut pengakuannnya uang hasil kesepkatan dengan warga tersebut untuk disetorkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Hingga saat berita ini diterbitkan, redaksi hariangarutnews.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, namun belum memberikan respon. (*)
Komentar ditutup.