Aspirasi Pemekaran Desa Cibunar Diterima Komisi 1 DPRD Garut

SEPUTAR GARUT1,190 views

HARIANGARUTNEWS.COM- Dalam rangka menyampaikan aspirasi, Panitia Pemekaran Desa Cibunar melakukan Audensi ke DPRD Garut Komisi 1. Rombongan diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Garut, Subhan Fahmi dari Fraksi PKB, Deden Sopian dari Fraksi Golkar, Alit Suherman dari Fraksi PKB dan Ibu. Hj. Ikah dari Fraksi PPP. Sementara dari pihak pemerintahan di hadiri oleh DPMD Kab. Garut dan Camat Cibatu.

Dalam laporannya Tizan Alsahbani selaku Sekertaris Desa Cibunar menjelaskan sejarah awal berdirinya Desa Cibunar pada tahun 1942 dan mekanisme aturan/regulasi yang berhubungan dengan Pemekaran Desa, intinya bahwa warga Desa Cibunar dengan jumlah penduduk 8.618 dan KK sebanyak 2.890, sangat mengharapkan agar Desa Cibunar di Mekarkan. Ujar Tizan penuh semangat.

Rohmanudin, S.Pd selaku Ketua BPD Cibunar menjelaskan bahwa Proses usungan Pemekaran ini adalah murni merupakan aspirasi dari warga masyarakat, dimana pada tahun 2021 kami telah melaksanakan Musyawarah Desa untuk mengusung Pemekaran Desa Cisalam. Kemudian pada Bulan Maret 2022 telah membentuk Panitia Pemekaran Desa Persiapan Cisalam.”. Ungkapnya.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya, alhamdulilah usia Desa Cibunar sudah mencapai 80 tahun, dimana Desa Cibunar telah berdiri sejak tahun 1942, sementara untuk persyaratan usia Desa Induk, berdasarkan Permendagri hanya berusia 5 tahun, jadi semuanya sudah terpenuhi, yang belum adalah Perbup tentang Batas Desa dan Perbup tentang Desa Cisalam sebagai Desa Persiapan. Sahut Ketua BPD Cibunar penuh optimis.

H. Subhan Fahmi selaku Ketua Komisi 1 menjelaskan terkait Pemekaran Desa itu masuk pada program dari Provinsi Jawa Barat, dimana ada ketimpangan jumlah Desa dan Kab./Kota di Jawa Barat dengan Provinsi lainnya, maka perlu adanya Pemekaran Desa, Kab./Kota. Ucapnya.

“Sebagai Perbandingan, Jumlah Desa di Jawa Timur ada sekitar 8000 Desa, di Jawa Tengah sekitar 7000 Desa, Sementara di Jawa Barat Jumlah Desanya hanya sekitar 5000 Desa, sementara jumlah penduduknya paling banyak di Provinsi Jawa Barat. Maka ada program pemerintah pusat untuk pembentukan 1000 desa, Dimana Kab. Garut telah mengajukan 23 Desa ke Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan secepatnya segera diakomodir. Ujarnya penuh semangat.

H. Deden Sopian, SE selaku anggota DPRD Garut dari Dapil 2 sangat mendukung terhadap aspirasi yang di ajukan oleh warga masyarakat Desa Cibunar yang ingin mandiri dan memiliki desa sendiri, maka harus di tempuh persyaratan sesuai perundang-undangan, lakukan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pemekaran Desa Persiapan Cisalam, semua yang berhubungan dengan ke-administrasian harus di tempuh dan terdokumentasi berita acaranya, intinya saya selaku warga masyarakat yang ada di Dapil 2 sangat mendukung dan meminta kepada Ketua Komisi 1 DPRD Garut untuk membuat Nota Komisi ke Pimpinan DPRD Garut untuk pembuatan Perbub tentang Batas Desa dan Perbup tentang Desa Cisalam sebagai Desa Persiapan. Imbuhnya penuh harap.

H. Alit Suherman dari Fraksi PKB, menjelaskan tentang batas desa, ini sangat yang terpenting harus di Musyawarahkan secara mufakat dan dibuat berita acaranya, karena jika suatu saat ada masalah/ potensi di kemudian harus di clear-kan sehingga tidak terjadi sengketa tentang batas desa tersebut. Ujarnya tegas.

Selanjutnya yang harus di persiapkan oleh Panitia Pemekaran Desa adalah penyediaan lahan tanah untuk pusat pemerintahan desa baru. Intinya saya pun sangat mendukung untuk segera dibuatkan Perbup tentang Batas Desa dan Perbup Desa Persiapan. Tandasnya.

Sementara Hj. Ikah dari Fraksi PPP menyampaikan apresiasi kepada panitia Pemekaran Desa Cibunar yang telah bekerja keras untuk memenuhi persyaratan, semoga pada saat di verifikasi nanti hasilnya memuaskan sehingga Desa Cisalam layak untuk di Syahkan sebagai Desa Persiapan. Cetusnya.

“Semoga apa yang di inginkan oleh warga Desa Cibunar bisa terwujud, maka sebagai wakil rakyat dari Dapil 2 (Garut Utara) ikut memohon kepada Ketua Komisi 1, Pimpinan DPRD Garut, wabil khusus Bupati Garut untuk segera membuat Perbup tersebut. Ujarnya singkat dan padat.

Dedi selaku Kabid Penataan Desa di DPMD Kab. Garut, menuturkan tentang pengajukan Pemekaran se-Kab. Garut, awalnya yang mengajukan 86 Desa, kemudian tinggal 32 Desa, setelah di verifikasi administrasi yang memenuhi persyaratan tinggal 23 desa. Ungkapnya.

“Untuk itu perlu adanya kerjasama antara panitia Pemekaran Desa dengan pihak Kades, tokoh masyarakat, para ketua lembaga desa dan semua pihak yang berkepentingan, apalagi setelah di Perbup kan sebagai Desa Persiapan, ada waktu selama 3 tahun untuk terpenuhinya semua persyaratan minimal dan maksimal biar nantinya bisa di Syahkan menjadi Desa Cisalam secara mandiri untuk mengatur dan mengolah sendiri pemerintahannya. Ucapnya.

“Insya Allah pada bulan November 2022 kami akan menerima dokumen yang ada di masing-masing calon desa pemekaran untuk di verifikasi, kemudian diajukan untuk pembuatan Perbup, setelah itu di ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan kode Registrasi dan tahapan akhir adalah Perbup tentang Desa Persiapan.”. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *