Pengurus DPW GANNA Sumbar dan DPD GANNA Lampura Terima SKT dari Kesbangpol

FOKUS2,679 views

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lampura, Amiril mengungkapkan, bahwa dokumen yang diterima dari pengurus Penggiat Anti Narkoba dari GANNA sudah sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat.

“Karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk DPD GANNA Kabupaten Lampung Utara telah diterbitkan pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Kesbangpol setempat,” kata Amiril usai menyerahkan SKT tersebut.

Ia menambahkan, bahwa verifikasi terhadap persyaratan Ormas memiliki SKT dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kesbangpol. Begitu lengkap, maka Badan Kesbangpol membuat surat permintaan SKT.

“Maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada Ormas yang sebelumnya telah melaporkan keberadaan ormasnya dan telah menerima SKT namun masa berlaku SKT-nya telah dan atau akan berakhir dihimbau untuk mengurus perpanjangan SKT.

Terpisah, sementara Ketua DPW GANNA Provinsi Sumatera Barat, M. Yamin Kahar, menyampaikan ucapan terima kasih mengapresiasi kinerja Kesbangpol Pemprov Sumbar yang telah menerbitkan SKT GANNA.

“Khususnya di Sumbar, agar bisa bersinergis dengan pemerintah, masyarakat terutama. Supaya para Penggiat Anti Narkoba di tingkat Kota/Kabupaten maupun Kecamatan bisa diterima oleh masyarakat,” kata Yamin Kahar.

Dirinya pun berpesan kepada semua jajaran agar bisa bersinergis dengan Pemerintah, TNI-Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda maupun dengan elemen masyarak lainnya di dalam membangun Provinsi Sumatera Barat. (Igie)

Komentar ditutup.