“Kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa pelestarian Domba Garut harus dimaksimalkan, karena ini merupakan kebanggaan yang mempunya legasi hampir 200 tahun,” ujar Bupati Garut.
Ia mengatakan selain sumber bibit, pihaknya pun menginginkan ada hal yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang dihubungkan dengan bagaimana teknis pembibitan dan sertifikasi Domba Garut.
“Ini menurut pemerintah daerah ada dua hal yang berbeda, jadi keterangan layak bibit itu atau SKLB merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap hewan ternak, dan ketentuannya telah diatur oleh Kementerian Pertanian, adapun pengaturan sertifikat Domba Garut yang akan diatur dalam pasal 9 Raperda merupakan materi muatan lokal, yang dimaksudkan untuk menjamin kemurnian Domba Garut, sesuai dengan standar nasional Indonesia yang ditetapkan untuk bibit Domba Garut maupun standar teknis minimal Domba Garut yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,” jelasnya.
Ia juga menilai jika ketentuan yang mengatur pembibitan Domba Garut merupakan hal yang krusial, karena salah satu hal mendasar dalam pengembangan Domba Garut adalah keberhasilan dalam pembibitan. Sehingga pihaknya mengusulkan perumusan baru pada ketentuan pasal 12 Raperda dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, imbuh Rudy, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut juga secara prinsip menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Raperda ini.
“Secara prinsip pemerintah daerah menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung, sebagaimana dirumuskan dalam Raperda, dalam rangka itu pemerintah daerah akan menjalankan peran sebagai fasilitator untuk menumbuh-kembangkan industri domba unggulan dimaksud,” tandasnya.
Komentar ditutup.