Mudahnya Urus Paspor, Warga mengaku Terkesan dengan Pelayanan Ramah di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya

FOKUS1,409 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pelayanan pembuatan paspor yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, mendapatkan apresiasi langsung dari masyarakat yang pada hari itu datang dan mendapat pelayanan dengan baik.

Pas sampai di pelayanan pembuatan paspor, masyarakat sudah disambut oleh Duta Pelayanan. Mereka mengarahkan calon pembuatan paspor untuk mengambil antrian. Selanjutnya, di tempat antrian, tampak tersedia fasilitas ramah anak, tempat charger yang aman, pelayanan pengaduan dan yang lainnya.

Igie N. Rukmana, selaku pemohon yang sedang mengurus paspor mengaku sangat senang atas inovasi pelayanan yang diberikan karena sangat membantu masyarakat, khususnya bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya. Dengan memberikan pelayanan yang sangat responsip tentu ini sangat membantu bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen. Masyarakat yang mengurus paspor benar-benar dimanjakan,” ungkap Igie usai mengurus paspor di kantor tersebut, Kamis (22/09/2022).

Igie yang berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut tersebut juga sangat terkesan dengan pelayanan dokumen yang sangat cepat.

“Saya tadi mengurus paspor ternyata tidak sampai 30 menit. Sangat luar biasa dengan pelayanan yang sangat baik dan sesuai dengan prosedur, semua petugas pelayanan sangat ramah,” ucapnya.

Atas kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan, dirinya sangat berterimakasih kepada jajaran Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya untuk mengurus dokumen dapat berjalan dengan cepat dan nyaman. Dalam melaksanakan layanan tersebut Kantor Imigrasi Tasik juga telah memiliki sarana dan prasarana pendukung berdimensi Ramah HAM untuk memberikan kenyamanan bagi kelompok rentan, tandasnya.

“Yang saya tahu, selain pelayanan melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Tasik juga menerima pelayanan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi bagi subjek kelompok rentan dalam layanan berdimensi ramah HAM, layanan ini ditujukan bagi pemohon penyandang disabilitas, lansia berumur di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui,” pungkas Igie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *