Bupati Garut Minta Satgas Covid-19 Berikan Hukuman dan Denda Bagi Pelanggar Prokes

FOKUS1,200 views

Dalam arahannya, Bupati Garut mengingatkan kepada seluruh pihak terutama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dikarenakan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi, yang diikuti dengan denda, supaya ada efek jera bagi mereka yang melanggar prokes,” kata Rudy Gunawan.

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa di Kabupaten Garut untuk sementara diberhentikan. Meskipun begitu, Rudy menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis 2, yang akan dilaksanakan di sekolah masing-masing.

“Meskipun kita memutuskan PTM dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, tapi vaksinasi dosis 2 tetap dilakukan dan dipusatkan di sekolah, karena kalau tidak di sekolah, ini tidak akan mendapatkan respon yang baik,” pungkasnya.

Komentar ditutup.