Rudy meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, kalau mau melakukan pemotretan udara, tidak hanya di satu titik saja, namun dilakukan tracing tracking juga
“Saya mohon ke Dinas LH agar pemotretan lokasi tidak dilakukan ke satu titik, misalnya di Ragadiem, maka diambil disitu. Diatas Ragadiem itu mana, yang jembatan roboh itu mana. Dari jembatan yang rubuh harus dilakukan tracing dan tracking, jadi kemana itu sumbernya. Dalam menganalisa persoalan kita semua harus sportif. Biarkan faktanya nanti ada di Gakumdu. Jadi di Ragadiem citra satelitnya sudah ada, nanti kita buka,” ungkap Rudy.
Sekarang, sambung Rudy, sudah dilakukan asessment secara keseluruhan. LH tidak perlu menyalahkan kehutanan karena legalitasnya sudah diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) serta jangan juga menyalahkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tukasnya.
“Kalau alih fungsi lahan di Sukawening itu menyangkut tanah non pribadi. Itu adalah tanah Perum Perhutani, tanah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan lain sebagainya. Baguslah sudah ada yang melapor ke Gakumdu, itu sudah cukup. Tapi kita juga harus punya catatan-catatan, masa kita dinas tidak melakukan hal apapun,” tandasnya.
Sementara untuk banjir bandang Sukawening, imbuh Rudy, Pemkab Garut sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang harus dilakuakan.
“Saya ingatkan siaga darurat di Sukawening dan Karangtengah sampai tanggal 1 April 2022. Untuk masalah hidrometrologi, kita sudah membuat surat edaran bahwa sekarang ini dalam tahap ‘Awas’. Kalau siaga gunung merapi itu Awas. Jadi saya minta ke pak Sekda untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT dan RW di pusat bencana, bahwa kita sekarang dalam keadaan Waspada,” pungkas Bupati Garut (Ndy)
Komentar ditutup.