Eselon IV atau Pengawas Jadi Fungsional, Bupati Garut Sebut Tidak Ada Lagi Jabatan Kasi dan Kasubbag

FOKUS3,976 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam apel gabungan dilapangan Setda Garut, Senin (18/10/2021), Bupati Garut H Rudy Gunawan, secara resmi umumkan penerapan regulasi baru terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Reoublik Indonesia.

“Saya sudah meminta kepada kepala BKD (semua ASN) untuk mengikuti apel pagi yang penting ini untuk didengarkan oleh saudara-saudara. Karena kita berada di level 3, tentu tidak bisa semua hadir ditempat ini,” ujar Rudy dalam sambutan apel.

Disampaikan Bupati Rudy, ada tiga hal yang harus disampaikannya selaku pembina kepegawaian daerah. Pertama, ia mengucapkan selamat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, atas kenaikan pangkatnya sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 00081/KEP/AA/15001/21 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Yang kedua, sambung Rudy, ucapan selamat kepada para ASN Pemkab Garut, yang mana dia sudah menandatangani pada minggu lalu, kenaikan pangkat lebih dari ratusan orang, satu tingkat lebih tinggi.

“Ini adalah kehormatan bagi para ASN, yang naik pangkat karena prestasi, desikasi dan loyalitas. Tidak tersangkut dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 atau sebelumnya PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Rudy.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Garut, berdasarkan surat edaran dari MenPan RB, dan juga arahan dari Mendagri, bahwa Kabupaten Garut dalam waktu singkat, setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni akan segera mengalihfungsikan jabatan struktural eselon IV atau pengawas, di dinas-dinas tertentu menjadi fungsional.

“Ini saya mohon kepada para pengawas, bahwa kita sedang menuju kearah dimana kita akan mengalihfungsikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pejabat struktural pengawas atau eselon IV, menjadi fungsional. Ini akan dilakukan setelah adanya arahan secara teknis dari BKD Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

Menurutnya, BKD Kabupaten Garut dan bagian organisasi telah mempunyai dasar hukum untuk mengalihfungsikan dari pejabat struktural menjadi fungsional. Tentunya, harap Rudy, para ASN harus siap-siap pada posisi pengalihfungsian dari pejabat struktural ke pejabat fungsional.

“Akan ada rasa tidak enak, dulunya disebut pak Kasi, sekarang tidak disebut lagi. Tadinya Kasubag sekarang tidak lagi disebut Pak Kasubag. Meskipun dari sisi pendapatan ada tambahan, tapi dari Kasi menjadi tidak Kasi lagi, ini ada hal psikologis,” ungkapnya.

Ditambahkan Bupati Rudy, Pemkab juga akan menertibkan dalam hal fasilitas. Karena banyak para kepala seksi yang memiliki mobil dinas, dan harus diaudit, apakah yang bersangkutan layak atai tidak, kalau layak tidak boleh memiliki mobil dinas pribadi karena jabatannya Kasi, dan mobil tersebut adalah mobil operasional.

Rudy pun menyebutkan, bahwa apa yang disampaikannya merupakan pengumuman resmi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan melaksanakan regulasi MenPan RB dan arahan Menteri Dalam Negeri. Bahwa pejabat struktural eselon IV atau pengawas akan dialihfungsikan menjadi pejabat fungsional. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *