Ini Harapan Para Aktivis Garut kepada Sekda Baru

FOKUS1,965 views

Pelayanan Dokumen Kependudukan Online juga, lanjut Hasan, merupakan hal penting agar warga dapat mengakses data kependudukan secara cepat, efisien dan akurat. Menurut dia, sudah saatnya data kependudukan seperti KK, KTP/KIA, Surat Pindah, Surat kematian dapat diakses secara online.

“Hal ini untuk membantu warga, khususnya di Garut Selatan dan utara, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Capil. Juga demikian dengan pembuatan kartu kerja atau kartu kuning. Sudah saatnya diera teknologi informasi ini, pelayanan dilajukan secara online, dengan melibatkan/berbasis desa atau kecamatan,” tandasnya.

Hasanuddin juga menyampaikan, Pendataan dan Legalisasi Aset Daerah yang merupakan Barang Milik Negara sudah saatnya dilakukan pendataan dan legalisasi (sertifikasi) aset daerah, sehingga jelas data dan kepemilikannya. Selain inventarisasi dan pendataan, tetapi juga menghindari kerugian akibat hilangnya aset daerah akibat dari tidak terdata dan tanpa legalisasi yang jelas, juga untuk meminimilasir sengketa aset dengan masyarakat. Untuk itu perlu kerjasama dengan Badan Pertanahan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Konsolidasi, pendataan dan transparansi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga penting untuk kejelasan pendapatan daerah dan menghindari dari kebocoran pendapatan daerah. Serta mempermudah sektor swasta dan menyediakan kewajibannya secara mudah dan cepat melalui sistem online,” terang Hasan.

Pendiri PISP menambahkan, Sekda adalah jabatan karir, karena itu tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana pejabat negara. Hal ini penting, untuk menghindari jabatan karir berpotensi melakukan pelanggaran korupsi dengan menggunakan fasilitas negara, misalnya rumah dinas. Selain menghindari hal tersebut, sekda definitif sudah mulai memprioritaskan pejabat negara lainnya yang di daerah untuk mendapatkan hak ini sesui ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pungkasnya.

Senada dengan Hasanuddin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi menuturkan, pihaknya meminta kepada Sekda baru untuk menyelesaikan persoalan daerah mulai kemiskinan, kesehatan, pendidikan, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan, PAD hingga pembinaan SKPD dan peningkatan administrasi yang optimal.

“Tugas dan fungsi sekretaris daerah sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan sudah jelas garapannya adalah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan yang diatur secara teknis di Perbup Nomor 45 tahun 2016. Sekda secara garis besar bertanggung jawab kepada bupati dan membantu dalam menyusun kebijakan daerah menurut peraturan perundang-undangan,” pungkas Dudi. (Igie)

Komentar ditutup.