Jika Langgar Prokes Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Ini Tanggapan Bupati Garut

FOKUS2,750 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang ada terkait protokol kesehatan.

“Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan. Kita ikut saja apa yang disampaikan oleh Mendagri,” kata Rudy, Jumat (20/11/2020).

Rudy menuturkan, akan melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Garut sebagai bukti patuh kepada aturan.

“Salah satu sumber penyebaran Covid-19 yang masih sulit dihilangkan, yakni kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan untuk kebiasaan memakai masker dan cuci tangan sudah semakin membaik. Kerumunan itu yang sulit dihindari, seperti hajatan, belanja, dan wisata. Makanya kami bakal memperketat perizinan kegiatan masyarakat terutama ketika diketahui bakal menimbulkan kerumunan massa,” pungkas Bupati Garut.

Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.

Mendagri mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Bagaimana dengan desa terpencil pak bupati, saya menyaksikan langsung bagaimana kesadaran masyarakat no masker no cuci tangan no jaga jarak…sepanjang perjalanan bebas merdeka …dikota pun begitu…toko2 besar saja no 3M …masuk toko TDK cek suhu tubuh …diluar stasiun bus Garut no no no 3M