
“Tadi ada warga yang datang ke balai desa dan melaporkan ada sekelompok orang yang melakukan kegiatan penyemprotan dengan memaksa pungutan Rp10 ribu per rumah. Setelah kami datangi ternyata mereka tidak mengantongi izin dan keenam orang tersebut mengaku sebagai warga Bandung. Dan karena diduga bahan yang disemprotkan juga belum jelas dan demi menghindari amukan massa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Cibatu,” ungkap Ketua Pokdar Kamtibmas Sektor Cibatu, Dede A Ferdinan, Kamis (26/03).
Sementara dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Cibatu AKP Dudi Tisna Irawan S Sos, mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penyemprotan virus corona yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kondisi merebaknya wabah ini pun, kata Dudi, bisa digunakan para pelaku kejahatan dengan cara penyemprotan virus dan sebagainya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada tawaran penyemprotan virus corona, diharapkan dapat mengecek kembali kebenaran identitas petugas tersebut. Ini tentunya sebagai antisipasi dengan adanya isu virus corona yang akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan masyarakat dan kondisi ini sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan,” kata Dudi. (Gie)
Komentar ditutup.