HARIANGARUTNEWS.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada saat masa kampanye berlangsung, laporan sedang dalam proses penanganan dan pendalaman. Terkait informasi yang masuk ke Bawaslu pada Sabtu (09/11/2024), Bawaslu mengkaji dan mendalami terkait informasi yang masuk tersebut.
Demikian disampaikan
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, kepada hariangarutnews.com, Senin (11/11/2024). Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan internal Bawaslu Garut selama ini terus dilakukan. Bahkan, kata Ipur, saat ini pihaknya sedang menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana di masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Dugaan pelanggaran pidana itu terkait penyaluran distribusi beras yang ada di Pool Bus Primajasa.
“Ya, pada hari ini Bawaslu sedang melakukan proses penanganan terkait informasi yang masuk. Kami sudah miliki foto dan video pendistrubusian beras tersebut. Mudah-mudahan dalam tujuh hari kedepan, bukti-bukti bisa terkumpul dan mencukupi sehingga Bawaslu bisa memutuskan dalam rapat pleno apakah dugaan pelanggarannya menjadi pidana atau bukan. Selanjutnya kalau memang pidana, kita masuk ke Gakkumdu untuk dilakukan penanganan. Intinya hari ini Bawaslu sedang berproses penanganan yang berdasar dari informasi tersebut,” tandas Ipur.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Garut itu menjelaskan, penanganan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 itu, setiap informasi yang masuk maka dilakukan pengkajian dan pendalaman terhadap informasi. Jika informasi ini cukup dan ada unsur-unsur dugaan dalam ini pelanggaran, imbuh Ipur, maka Bawaslu dalam Pleno pimpinan akan mengambil keputusan.
“Artinya apakah informasi ini naik menjadi informasi awal atau tidak. Selanjutnya kalau informasi ini naik menjadi informasi awal sesuai hasil putusan pleno, maka dilakukan penelusuran kembali dalam waktu tujuh hari setelah putusan pleno,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Ipur, setelah dilakukan penelusuran selama tujuh hari tersebut, bukti-bukti yang dikumpulkan atau yang didapat dari hasil penelusuran kembali di rapat plenokan dengan pimpinan.
“Setelah proses investigasi selesai, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pleno. Sesuai regulasi Pilkada, Bawaslu memiliki batas waktu maksimal lima hari untuk menangani pelanggaran setelah laporan diregistrasi, dengan laporan harus disampaikan dalam waktu tujuh hari sejak kejadian. Hal tersebut untuk menguji dan memutuskan apakah informasi yang didapat cukup bukti. Sehingga dalam rapat putusan pleno kalau memang buktinya memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran maka putusan pleno ini menjadi temuan. Nah setelah ada putusan dalam pleno tersebut informasi yang tadi menjadi temuan, maka ditentukan juga dugaan pelanggarannya. Apakah pelanggaran kode etik administratif dugaan pidana pemilihan ataupun undang-undang lainnya,” Tukas Ipur.
Dalam konteks Pilkada, lanjut Ipur, penanganan pelanggaran berjalan dengan sistem tiga plus dua, yang berarti maksimal lima hari setelah laporan masuk atau laporan dinyatakan memenuhi unsur bukti. Oleh karena itu, proses ini sudah berjalan sejak Sabtu lalu dan diperkirakan akan selesai pekan ini atau pekan depan. Jadi hasilnya nanti kita tunggu saja apa hasil dari rapat pembahasan nanti setelah itu bergambar, jelasnya.
“Jika dugaan pelanggaran ini termasuk dalam kategori pidana, maka kasus ini akan diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana dan Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisan, Kejaksaan, yang tergabung Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Garut,” bebernya.
Ipur juga mengungkapkan, dalam waktu sekitar satu bulan masa kampanye Pilkada serentak, Bawaslu Garut telah melakukan upaya pencegahan dan memproses kegiatan kampanye yang melanggar aturan. Adapun pencegahan itu meliputi dugaan kampanye ASN, Kepala Desa, pelanggaran zona kampanye hingga upaya membagikan beras kepada warga.
“Kita sudah melakukan penanganan terhadap laporan, selain dari temuan, ada laporan yang kita terima, yang sedang kita proses dan kita tangani,” pungkas Ipur Purnama Alamsyah.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini setelah viral sebuah video memperlihatkan seorang pria sedang mengangkut beras. Pria yang saat ditanya beras akan dikirim kemana, Ia menyebut untuk dikirim kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan bertarung di Pilkada 2024. Unggahan tersebut lantas menarik perhatian warganet yang menyoroti Pool Bus Primajasa yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Sabtu (09/11/2024).**(Gie)