Dugaan Rekayasa Rekrutmen PPS, DPD IWO Indonesia Labrak KPU Garut

FOKUS1,616 views

HARIANGARUTNEWS.COM – DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia yang terdiri dari puluhan wartawan online, cetak dan elektronik geruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (28/01/2023), terkait dugaan adanya rekayasa dan kecurangan dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) jelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua IWOI Kabupaten Garut, Tatang Supriatna, menduga rekrutmen Badan Ad Hoc PPS di Kabupaten Garut bermasalah dan penuh rekayasa. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Garut, kata Dia, dinilai tidak transparan dan profesional karena diduga meloloskan kerabat, orang-orang dekat dan yang punya rekomendasi untuk menjadi PPS.

“Para peserta PPS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut banyak yang memprotes hasil tesnya. Hal tersebut lantaran nilai tes tidak disampaikan kepada masing-masing peserta sehingga menimbulkan kecurigaan terkait proses rekrutmennya. Saya menduga adanya rekayasa dalam penerimaan PPS di sejumlah wilayah di Garut. Badan Ad Hoc yakni PPS diduga sudah diakomodir sebelumnya. Bahkan, indikator penilaian wawancara para calon pun tidak tahu, karena tidak sama dengan tes CAT. Jadi, tidak obyektif,” ungkap Acil, sapaan akrab Wakil Ketua IWOI Garut.

Selain itu, hasil pengumuman kelolosan wawancara pun terlihat senyap dan diumumkan pada tengah malam lalu keesokan harinya PPS yang lolos sebanyak 1.326 dilantik di SOR Ciateul, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (24/01/2023).

“Yang lucunya pengumuman disiarkan pada pukul 00.00 WIB, dan keesokan harinya hampir undangan dari 42 kecamatan hadir secara serentak. Kalau PPS sudah disiapkan KPU maka banyak indikasi yang akan terjadi ke depan entah ketidakmaksimalan kinerja atau bisa jadi yang lebih mengerikan keberpihakan terhadap suatu unsur atau golongan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, para awak media yang tergabung di IWO Indonesia berharap jelang Pemilu 2024 agar KPUD Garut sebagai institusi penyelenggara pemilu tetap independen dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menyampaikan bahwa terkait hasil CAT dan Wawancara merujuk kepada Juklak dan Juknis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dimana nilai besar hasil CAT tidak berdampak kepada kelulusan jika hasil Wawancara tidak maksimal.

“Terkait rekrutmen PPS semuanya sudah merujuk kepada Juklak dan Juknis Peraturan KPU. Kami sudah mengadakan rapat pleno bersama dengan komisioner untuk membahas hasil seleksi PPS,” tandasnya.

Saat disinggung terkait adanya peserta yang direkomendasikan dari awal, Junaidin Basri mengungkapkan bahwa prosesnya dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh KPU RI. Namun ketika beberapa awak media menanyakan alasan perihal pengumuman hasil kelulusan PPS yang disiarkan pada tengah malam, pihak KPU Garut tidak ada yang menjawabnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *