Pemkab Garut Terbitkan SE Penggunaan Pakaian Pramuka dan Bernuansa Santri bagi ASN

FOKUS, GARUT KOTA4,470 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor KP.12.05/4207/Org tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Pakaian Bernuansa Santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam surat tersebut para ASN khususnya pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan lurah untuk mengenakan pakaian Pramuka pada setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka dan juga pada tanggal 14 tiap bulannya.

Sementara, untuk pakaian bernuansa santri itu harus dikenakan oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Garut ketika Hari Santri Nasional dan juga setiap tanggal 22 tiap bulannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *