Pastikan Produk Makanan Aman, DKP Garut Gelar Uji Sampel Pangan di Pasar Kersamanah

FOKUS1,100 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka mencegah dan melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang berbahaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut, Ir Haeruman MP, didampingi Kabid Keamanan Pangan, Bety Yogiartini, SP. MP dan Analis Keamanan Pangan Yaumi Rusyanti, SP, M.Si, melakukan uji sampel terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di pasar Bandrek, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kamis (25/08/2022).

“Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut. Kami menurunkan tim keamanan pangan yang terdiri dari petugas penguji dan analisis ketahanan pangan menggunakan peralatan uji minilab rapid test yang langsung diuji di lapangan,” terang Kepala DKP Kabupaten Garut saat sedang melaksanakan pengujian keamanan pangan terhadap beberapa komoditi buah-buahan dan sayuran di Pasar Bandrek.

Haeruman menuturkan, dalam pelaksanaan Pengawasan dan Pengujian PSAT tersebut pihaknya mengambil sampel pangan segar asal tumbuhan berupa beras, sawi, brokoli, bawang merah, tomat, kacang merah dan buah-buahan seperti apel, jeruk anggur dan pear. Hasil dari pengujian sampel nantinya akan dianalisa oleh tim dan petugas analisis ketahanan pangan yang kemudian jika terdapat pangan yang terdampak positif mengandung bahan-bahan berbahaya akan di evaluasi dan diberikan pembinaan yang sebelumnya akan ditelusur asal-usul pangan  tersebut.

Mobil “Laboratorium Keliling Darling Waspadalah” yang digunakan uji sampel pangan di Pasar Bandrek Kecamatan Kersamanah, Kamis (25/08/2022).

“Setelah pengambilan sampel dari para pelaku usaha, selanjutnya dilakukan pengujian cepat dengan menggunakan alat rapid test kit di dalam kendaraan mobil laboratorium yang bertujuan untuk menguji bahan pangan segar asal tumbuhan dari cemaran pestisida, formalin dan chlorin untuk menguji beras. Diharapkan dengan pengujian cepat ini bisa diketahui kadar cemaran dari bahan pangan segar asal tumbuhan yang beredar di masyarakat apakah aman dikonsumsi atau tidak,” tandad Kepala DKP Garut.

Ditambahkan Haeruman, kegiatan pengujian sampel ini bertujuan untuk membentengi konsumsi masyarakat Kabupaten Garut dari segi keamanan pangan. Hal ini dipicu oleh membanjirnya hasil produksi pertanian, perikanan dan peternakan yang berasal dari luar Kabupaten.

“Dikhawatirkan apabila ada bahan PSAT yang tercemar pestisida dikonsumsi terutama oleh ibu hamil bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin sehingga dikhawatirkan terjadinya gagal tumbuh atau stunting. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *