Penggeledahan di DPRD Garut, Hasanuddin : Jika Kooperatif Harusnya Tidak Terjadi

FOKUS3,579 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut ke gedung DPRD dan Sekretariat DPRD Garut pada Rabu (10/08). Hasanuddin, Pendiri LBH Padjajaran berpendapat jika DPRD kooperatif, semestinya tidak harus dilakukan penggeledahan.

Karena menurut Hasanuddin, untuk mendapatkan alat bukti surat, pihak DPRD dapat menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

” Dokumen surat dan administratif ini penting, sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu peristiwa tersebut, ” ujarnya.

Kami menduga, lanjut Hasan, pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan. Bisa saja tidak kooperatif karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan hal lainnya.

” Yang pasti penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti ini, ” tegas Hasan.

Ini penting, lanjutnya lagi, sebab Gedung DPRD itu simbol wakil rakyat, dan lembaga terhormat. Namun, upaya kejaksaan ini patut diapresiasi karena sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum. Menurutnya, patut didukung dan mendapatkan apresiasi.

” Kami berharap, DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan. Jangan-jangan Pimpinan tidak kooperatif, dan kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi, ” tutup Hasanuddin. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *