Dilakukan Sesuai Mekanisme dan Aturan, Camat Bayongbong Garut Apresiasi Penyaluran BLT DD di Desa Cikedokan

HARIANGARUTNEWS.COM – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, dianggap sesuai dengan mekanisme sebagaimana aturan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Camat Bayongbong, Frederico Fernandes, yang memuji dan apresiasi cara penyaluran BLT DD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikedokan, Rabu (29/06/2022).

Menurutnya, penyaluran yang dilakukan Pemerintah Desa Cikedokan sudah sesuai aturan pemerintah tentang pendistribusian BLT DD. Diantaranya yang paling penting adalah, uang BLT DD tersebut diterima langsung oleh KPM dan tidak diwakilkan.

“Ini sudah sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan tanpa pihak ketiga, mungkin surat kuasa atau apapun. Contohnya tadi ada ibu ibu lansia umurnya sudah sekitar 70 tahun bisa hadir di sini,” kata Frederico ketika ditemui saat meninjau di Desa Cikedokan.

Selain itu lanjut Frederico, dalam penyaluran BLT DD ini, Desa Cikedokan menyalurkan tiga bulan sekaligus sebagaimana arahan pemerintah. Yaitu bulan April, Mei dan Juni.

“KPM wajib menerima 3 bulan sebesar Rp900 ribu,” tandas Camat Frederico.

Atas nama Forkopimcam Bayongbong, Frederico memyampaikan apresiasi karena kades sudah menyalurkan BLT DD sesuai bulan berjalan yakni selama 3 bulan. Ia sendiri sangat bersyukur karena pemerintah sangat peduli terhadap kesulitan masyarakat, jarena dampak pandemi Covid-19 masih terasa hingga sekarang.

Apalagi, imbuh dia, sekarang ini himpitan ekonomi masyarakat semakin berat, dengan naiknya harga sembako seperti minyak goreng dan lainnya. Ditambah lagi akan menghadapi Idul Adha, tentu harga sembako akan melonjak lagi. Dan BLT DD ini sangat membantu sekali.

Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikedokan, Deni Kurniawan menerangkan, pihaknya telah menyalurkan BLT DD kepada 136 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Seluruh KPM, sambung Deni, menerima BLT DD sebanyak 3 bulan sekaligus sebagaimana aturan pemerintah, yaitu sebesar Rp300 ribu perbulan, dan total diterima Rp900 ribu per-KPM.

Lanjut disampaikan Deni, sebagai langkah transparansi, pemerintah desa juga mengundang unsur Forkopimcam, dan unsur tiga pilar desa (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) agar penyaluran benar-benar transparan.

Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah desa sebelumnya sudah memberikan surat undangan kepada seluruh KPM dan dilampirkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi KPM, diantaranya, harus memenuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, sudah vaksinasi minimal dosis 2, membawa kartu tanda penduduk dan membawa kartu keluarga.

“Surat undangan kami sebarkan langsung kepada KPM dan diketahui ketua BPD,” kata Sekdes Deni.

Deni memastikan, 136 KPM tersebut adalah orang-orang yang benar-benar terdampak Covid-19 dan tidak mampu, dalam arti layak menerima BLT DD.

“Untuk para KPM, kami Pemdes Cikedokan berharap manfaatkan semanfaat manfaatnya uang tersebut untuk kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan sehari hari jangan sampai dibelikan kepada yang tidak prioritas kebutuhan sehari-hari,” harap Sekdes Deni. (TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *