Diduga Pihak Desa Tidak Transparan, Para Ketua RT dan RW di Garut Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

FOKUS10,145 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kecewa terhadap kebijakan pemerintahan desa yang dianggap tidak mengakomodir semua aspirasi di tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), sehingga Ketua RW dan para Ketua RT di lingkungan RW 19, Desa Godog Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, serempak memilih mundur dari jabatannya, meskipun masa jabatan berakhir pada tahun 2023, bahkan ada yang sampai tahun 2025.

Hal itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat secara bersamaan. Dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Pemeritahaan Desa Godog yang diterima langsung Kepala Desa Godog. Para Ketua RW dan RT tersebut, membeberkan alasan pengunduran diri dari Jabatan Ketua RW 19 dan Ketua RT 01, 02, 03, 04, 05 dan 06.

Para Ketua RW dan RT tersebut menyampaikan, bahwa saat ini mereka merasa tidak bisa memperjuangkan hak warga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDesa. Karena dalam pembahasan RPJMDesa Periode 2021 – 2027 di lingkungan mereka tidak dilibatkan dalam musyawarah gelar dengar pendapat di tingkat desa yang berdampak tidak terakomodirnya Aspirasi Warga.

Padahal sebelumnya para Ketua RW dan RT sudah meminta agar adanya keterbukaan dan keterlibatan Perangkat Pengurus RW atau RT dalam pembahasan rumusan RPJMDesa. Di samping itu, ada mekanisme yang tidak transparan terkait sosialisasi RPJMDesa yang pada saat itu telah disahkan tanpa melibatkan keseluruhan pihak terkait.

“Dengan begitu, Dengan berberat hati Kami selaku Kepengurusan RW.19 Sepakat untuk mengundurkan diri dengan harapan di Kemudian hari dalam Roda Pemerintahan di Tingkat Desa bisa menjadi Fasilitator dalam hal Manajerial kebutuhan Fasilitas Sosial Masyarakat tanpa terkecuali sesuai Porsi dan Skala Prioritas,” ujar Fitra Prawira Syawaludin Akbar, S Pd mantan Sekretaris RW 19 Perum Grand View.

Ditambahkan Fitra, mundurnya dia bersama perangkat lain bukan tanpa alasan, melainkan berawal dari penyusuan RJMDes yang dilakukan tim penyusun RJMDes dinilai tidak transparan bahkan pihaknya dari RW 19 yang dipimpinnya tak diundang dalam Musyawarah Dusun (Musdus) dengan alasan lupa dan terlewat hingga tak dapat undangan resmi.

“Maka dari inilah akhirnya kami bersikap dan ini semua semata-mata demi kebaikan bersama dan berharap kejadian serupa kedepan tak terulang lagi demi wibawa dan marwah pemeritahan desa,” tegasnya.

Hal senada dikatakan mantan ketua RT 01 Perum Grand View Residence, Ayi Kusnadi. Langkah ini terpaksa ditempuh agar kedepan Pemerintahan Desa Godog lebih komunikatif dan proporsional manakala akan membahas RPJMDes supaya kejadian serupa tak terulang seperti yang menimpa RW 19 dan tidak menimbulkan dampak yang fatal.

“Kami bukannya mau menyudutkan pihak desa, akan tetapi ini sebagai upaya agar pengurus selanjutnya yang akan menggantikan saya dan pengurus lainnya tidak lagi mengalami kendala dan adanya pemerataan pembangunan baik itu warga perum maupun diluar perum,” imbuhnya.

Pendapat lain pun diungkapkan mantan Ketua RT 04 Dian Kurdinar. Langkah tersebut merupakan jalan terakhir yang dilakukan pihaknya karena selama ini seakan-akan pihak desa mengganggap bahwa sikap yang dilakukannya itu tidak akan berdampak.

“inilah akhirnya yang kita tempuh sebagai upaya terakhir mudah-mudahan jadi bahan eveluasi pihak desa, BPD, LPM,juga tim penyusun RPJMDes,” tukasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *