Pasca Cuti Lebaran, Bupati Garut Tidak Akan Toleransi ASN yang Mangkir Kerja

FOKUS320 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan memimpin apel gabungan perdana pasca Hari Raya Idulfitri 1443 H, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi telekonferensi di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Senin (9/5/2022) kemarin. Turut hadir mendampingi bupati, Sekda, Nurdin Yana, Asisten Bidang Pemkesra, Suherman dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Toni Tisna Somantri.

Apel kali ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut secara virtual yang dilaksanakan di kantor instansinya masing-masing.

Dalam arahannya, Bupati Garut menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut baik ASN maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja) siap untuk melaksanakan tugas setelah sebelumnya dilaksanakan cuti lebaran.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak melaksanakan WFH (Work From Home), karena sudah tidak relevan lagi dengan keadaan,” ucap Bupati Garut.

Rudy mengungkapkan, hal ini patut disyukuri karena mulai hari ini ASN di Kabupaten Garut bisa masuk sesuai dengan ketentuan, tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN khususnya di Kabupaten Garut diwajibkan untuk mulai masuk kerja.

“Kita pun mensyukuri karena kita pun telah melaksanakan libur Idulfitri atau cuti bersama, kita telah bersilaturahmi dengan orang tua, kita sudah bersilaturahmi dengan handai taulan, saudara, dan tentu kita dalam keadaan sehat walafiat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Rudy Gunawan menugaskan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan absensi secara langsung untuk meyakinkan semua pegawainya dapat masuk dengan tepat waktu di hari ini. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Jadi segera dilaporkan hari ini kenapa kami meminta, supaya apel itu dilaksanakan di kantor masing-masing, supaya kita bisa meyakinkan bahwa semua bisa masuk sesuai dengan tepat waktu,” tandasnya.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, kini masih mengolah data seberapa prosentase kehadiran ASN berdasarkan Sistem Informasi Absensi Online (SIAO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *