SK Gubernur Jawa Barat Tentang PAW Anggota DPRD Garut Fraksi Demokrat Sudah Terbit

FOKUS, POLITIK1,589 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dengan telah terbitya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.201-Pemotda/2022 tertanggal 18 April 2022, Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut atas nama Putri Tantia dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II, menjadi jawaban pasti Putri Tantia menjadi Anggota DPRD Garut Pengganti Antar Waktu pasca meninggalnya almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro.

“Alhamdulillah proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Garut Dapil II dari Partai Demokrat, atas nama Ibu Putri Tantia menggantikan Ny. Mas Yayu Siti Sapuro, suratnya telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Kuasa Hukum Putri Tantia, Budi Rahadian SH, kepada hariangarutnews.com, Rabu (20/04/2022).

Disampaikan Budi Rahadian, selaku Kuasa Hukum Putri Tantia, dirinnya merasa lega ketika dapat menyelaikannya.

“Seperti kita ketahui prosesnya terlambat sekitar 10 bulan,” ucapnya.

Terpisah, calon PAW DPRD Garut Dapil II Fraksi Demokrat, Putri Tantia, merasa bersyukur atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Garut atas nama dirinya.

“Alhamdulillah SK Gubernur-nya sudah turun pertanggal 18 April (2022) kemarin sudah ditandatangani, tinggal nunggu jadwal pelantikan saja. semoga amanah ini tidak salah memilih pundak,” tuturnya, Kamis (21/04/2022).

Namun kata Putri, untuk langkah selanjutnya ia mengaku belum mendapatkan informasi dan arahan lebih lanjut terkait hal ini. Dirinya masih menunggu informasi dan arahan dari Partai dan DPRD. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *