THR Untuk ASN Pemkab Garut, Ini Penjelasan Sekda

FOKUS, GARUT KOTA6,738 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Garut, H Nurdin Yana MH, kepada awak media menyampaikan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal H -10 dengan besaran maksimal 50% dari nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Pak Bupati alhamdulillah ada keberpihakan kepada kita semua, beliau mengisyaratkan sudah 50 persen saja full, sebagaimana intruksi dari PP tersebut,” tutur Nurdin Yana, Senin (18/04/2022).

Nurdin Yana menjelaskan, besaran THR yang akan diberikan untuk ASN ini adalah 50% dari nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Ini dari besaran TKD, kalau gaji full,” ucapnya. (Ndy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *