Apel Gabungan di Cigedug Garut, Kepala Bapenda Menjadi Inspektur Upacara

HARIANGARUTNEWS.COM – Gelar apel gabungan sesuai intruksi Bupati Garut serentak dilaksanakan di 42 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut. Tak terkecuali salah satunya di Kecamatan Cigedug, yang juga menyelenggarakan apel gabungan tersebut, pada Senin (24/01/2022).

Dalam kesempatan tersebut juga, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Garut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendra Gumilang yang menjadi pembina apel.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan gebyar apel pagi gabungan sebagai tindaklanjut dari himbauan Mendagri, serentak dilaksanakan di 42 kecamatan,” ujar Camat Cigedug, Yeni Damayanti, S STP M Si.

Camat Cigedug, Yeni Damayanti, S.STP M. Si

Pelaksanaan apel yang digelar dihalaman SDN Cigedug tersebut, kata Yeni, diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai dilingkungan Kantor Kecamatan Cigedug, para Kepala UPT, Kepala KUA, Korwil Pendidikan beserta para kepala sekolah dan guru, serta dari unsur pemerintahan desa.

“Kita sangat menyambut baik utamanya sebagai upaya meningkatkan kembali kedisiplinan pegawai yang mungkin saja selama pandemi Covid-19 di dua tahun terakhir sudah mulai kendor,” kata Yeni.

Sebagaimana tadi disampaikan Kepala Bapenda, sambung Yeni, yang menyampaikan amanat Bupati Garut. Bahwa pelaksanaan apel ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) nomor : B 392/MKT 02/2021, tanggal 30 Desember 2021, tentang himbauwan apel pagi di lingkungan instansi pemerintah serta edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

“Pemkab Garut saat ini berkomitmen untuk melaksanakan himbauan itu, sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan rasa kebanggaan dan cinta tanah air, juga bentuk pengabdian kita terhadap negara serta untuk menumbuhkan disiplin ASN. Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang bertugas di Kecamatan Cigedug atas kesadarannya untuk dapat hadir melaksanakan apel gabungan tingkat kecamatan, salah satu kedisiplinan yang akan menjadi modal utama bagi kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” papar Camat Cigedug.

Hal ini juga kata Yeni, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya ingin mengingatkan dan pesan kepada seluruh jajaran ASN, hingga saat ini kita harus menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19. Karena pandemi belum berakhir, terlebih saat ini berkembang dengan varian baru Omicron yang telah masuk ke wilayah Indonesia. Lakukan langkah-langkah tata kelola pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan, bantu masyarakat secara mudah untuk mendapatkan layanan publik yang di butuhkan, cegah terjadinya kejahatan dalam jabatan seperti melakukan pungutan liar, cegah paham paham radikalisme,” pungkasnya. (Bilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *