Spririt Perjuangannya Tergerus Ambisi, Pemilik Yayasan Ini Tutup Organisasi PANNA

FOKUS1,691 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pembina sekaligus Pemilik Yayasan Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA), BRM. Dimas Bayu Amartha, bereaksi keras terhadap konflik kepengurusan yang terjadi di organisasi Penggiat Anti Narkoba tersebut.

Menurut BRM. Dimas Bayu, organisasi yang berdiri sejak 16 Maret 2018 dengan SK Kemenhumkam Nomor 5 AHU : 0003695. AH. 01. 04 Tahun 2018 itu, selain terjadi perpecahan di tingkat kepengurusan pusat yang sudah berlangsung beberapa periode hingga sekarang, juga sedang terjadi pailit dan krodit terkait pendanaan.

“Bahwa dari hasil musyawarah para dewan pendiri pada 3 Januari 2022, telah menghasilkan kesepakatan untuk menutup secara permanen yayasan PANNA dan akan ditindaklanjuti ke permohonan dan pelaporan ke Kemenhukam. Alasannya masalah pendanaan dan terjadi konflik internal pusat,” ungkap Bayu yang juga sebagai Pimpinan Yayasan Amartha Foundation kepada awak media, Senin (10/01/2022).

Dia menyebut, kegaduhan di PANNA akibat ulah dan kepentingan segelintir orang. Hal ini sudah merisaukan dan sungguh memalukan. Keabsahan pembubaran tersebut, kata BRM, didasarkan atas adanya landasan yuridis yang terkandung dalam AD/ART Yayasan PANNA. Penutupan organisasi ini merupakan kewenangan subyektifitas Pendiri sebagai Pembina, sekaligus pemilik untuk mengeluarkan keputusan final.

“Oleh karena itu, dengan keluarnya surat edaran dan surat pemberitahuan ini secara syah dan resmi yayasan PANNA dinyatakan ditutup. Dan tidak ada alasan untuk mengembalikan penataan organisasi ini kepada organ-organ pendiri lainnya. Artinya secara konstitusional, saya sebagai pemilik yayasan memiliki landasan untuk mengeluarkan surat edaran penutupan organisasi ini guna meredam kegentingan yang memaksa,” tegas BRM Dimas Bayu Amartha dalam keterangan persnya.

Menurut BRM, para pendiri organisasi Penggiat Anti Narkoba ini sebagai wadah perjuangan bersama Badan Narkotika Nasioanl (BNN) untuk mewujudkan cita-cita sebagai bangsa yang merdeka dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Namun, harapan dan cita-cita tersebut tidak terwujud.

“Spirit perjuangan awal para pendiri PANNA mulai tergerus oleh ulah dan ambisi segelintir orang. Maka dari itu, sejak dikeluarkannya Surat Permberitahuan Nomor : 01/Edr-pemberitahuan/PANNA/2022 perihal Edaran, pengurus diseluruh Indonesia tidak berhak lagi menggunakan atribut yang mengatasnamakan PANNA baik secara pribadi maupun lembaga,” ujar BRM yang juga Dewan Redaksi di beberapa media cetak dan online ini.

Dia berharap, konflik di PANNA saat ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua organ Penggiat Anti Narkoba baik yang tergabung dalam kelompok pendiri maupun anggota untuk berbenah dan kembali berjuang sesuai semangat awal pendirinya.

Dia juga menilai, rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang rencananya akan digelar bersama pengurus PANNA di 34 Provinsi tidak akan menyelesaikan persoalan Yayasan PANNA secara mendasar. Persoalan yang terjadi tersebut, lanjut BRM, tidak dapat diatasi dengan cara melaksanakan Munaslub secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Kami akan melakukan penataan dan mengembalikan ruh organisasi ini melalui nama yang berbeda. Para pengurus di Provinsi dan Kabupaten/kota masih bergerak hingga hari ini,” pungkas BRM Dimas Bayu Amartha. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *