Permensos RI Baru Terkait BPNT, Ketua FK TKSK Garut Minta Agen dan KPM Paham Agar Tak Langgar Aturan

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,160 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (FK TKSK) Kabupaten Garut, gelar sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) nomor 5 tahun 2021 di wilayah Kecamatan Malangbong, Senin (03/01/2022).

Hal ini dilakukan karena saat ini Kementrian Sosial RI memperbaharui peraturan tentang Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan adanya Permensos RI nomor 05 tahun 2021. tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permnesos Sembako ini bertujuan untuk untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Sosialisasi digelar di aula kantor kecamatan setempat, dihadiri langsung Ketua FK TKSK Kabupaten Garut, Dedeng Hamam S Pd I, TKSK Kecamatan Malangbong, Muklis S Ag, Kasi Kesra Kecamatan, Dany, Tim Koordinasi, Dede, dan seluruh agen penyalur se-Kecamatan Malangbong.

Ketua FK TKSK Kabupaten Garut, Dedeng Hamam mengatakan, sosialisasi yang digelar merupakan yang ketiga kalinya di Kecamatan Malangbong.

“Kejelasan mengenai Permensos nomo 5 tahun 2021 ini mesti diketahui semua pihak yang berkepentingan terutama dan sebagai evaluasi juga kepada para agen penyalur bantuan atau pemilik e-Waroeng yang ada di Malangbong,” ujar Dedeng.

Lanjut disampaikan Dedeng, ini diharapkan para agen atau pemilik e-Waroeng paham terhadap peraturan bantuan, petunjuk pelaksanaan. Para agen, agar tahu dan memahami mana yang dilarang mana yang tidak.

Para agen, kata Dedeng, harus melaksanakan program penyaluran sesuai Pedoman Umum (Pedum) sebagaimana diatur dalam Permensos RI. Dimana para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan senilai Rp200 ribu perbulan.

“Unntuk di akhir tahun (2021) ada bonus tambahan senilai dua bulan yang ke 13 dan ke 14 sebesar Rp400 ribu. Kita sosialisasikan karena ini adalah percepatan, soalnya KPM saat mendapatkan berpariasi. Ada yang Rp1 juta, Rp800 ribu dan Rp600 ribu,” terang Dedeng.

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), kata Dedeng, bahwa di dalam percepatan penyaluran program sembako ini boleh diuangkan sebagian dan boleh berupa sembako. Tapi, imbuh Dedeng, ini berlaku hanya untuk di Bulan Desember (2021) saja, dan untuk selanjutnya di bulan-bulan berikutnya, seperti biasa kembali normal.

Dedeng berharap, kepada seluruh para agen yang ada di Kabupaten Garut, laksanakan program BPNT atau program sembako tersebut, jalankan sesuai Pedum, patuhi Permensos yang berlaku.

Sementara, TKSK Malangbong, Muklis S Ag, sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar para agen atau e-Waroeng penyalur bantuan memahami aturan Permensos RI dan pedum yang ada dan berlaku termasuk juga pemahaman untuk para KPM itu sendiri.

“Dalam Permensos ini ada perubahan-perubahan untuk perbaikan penyaluran program bantuan, termasuk tugas saya selaku TKSK. Laporan program kepada masyarakat (KPM), tugas monitoring yang kami lakukan bersama Tikor atau pihak terkait,” jelas Muklis.

Selaku TKSK, Muklis menitikberatkan kepada para agen agar menjalankan sesuai aturan terutama kaitan 4 unsur dan juga 6T.

“Para agen harus melaksanakan dengan baik dan harus meningkatkan pelayanan, baik dari sisi kuantitas atau pun kualitas,” pungkasnya. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *