Gugatan Moeldoko Ditolak, Ketua DPC Demokrat Garut : Saya Apresiasi Hakim PTUN

FOKUS, POLITIK665 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

Terpisah, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Garut, H Ahmad Bajuri SE MM, menyampaikan rasa syukurnya kepada Alloh SWT, dimana semua ini kata Bajuri, adalah atas ijin-Nya. serta kebenaran itu mutlak adanya ini menunjukan niat dan cara yang baik yang di perliatkan saat ini.

Dalam hal ini juga, mantan Sekjen Adkasi ini mengapreasi kepada hakim PTUN yang telah secara normatif dan obyektif melihat fakta dan data.

“Ini adalah kemenangan rasa keadilan buat rakyat yang menonton perjalanan GPKPD dari awal dengan melakukan cara yang kurang baik dan beretika yang telah di pertontonkan ke publik,” ujar Bajuri.

Ia berharap, ini menjadi cermin buat semua dalam melakukan kegiatan politik atau menjalankan kekuasaan, harus tetap mengedepankan etika dan norma serta selalu rasional dan obyek melihat semua permasalahan yang ada, tutupnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *