Terus Gencarkan Kamtibmas, Jajaran Polsek Pasirwangi Garut Razia Knalpot Bising

FOKUS, HALO POLISI521 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Jajaran Polres Garut terus gencar lakukan penertiban kendaraan terutama roda dua yang menggunakan knalpot bising. Seperti salah satunya di wilayah hukum Polsek Pasirwangi, pada Kamis (18/11/2021).

Jajaran Polsek Pasirwangi, lakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan KRKYD dalam rangka Kamtibmas yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Abusono SH bersama Kanit Samapta, Ipda Dadi Supriyadi.

Kapolsek Pasirwangi, AKP Abusono SH, kepada hariangarutnews.com menuturkan, dasar kegiatan adalah, Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Aspirasi masukan dari tokoh agama dan MUI tentang penertiban knalpot bising khususnya di Wilayah Pasirwangi,” ujar Abusono.

Lebih lanjut Kapolsek, kegiatan dipusatkan di depan Mako Polsek, Jalan Raya Pasirwangi – Darajat nomor 282. Yang dilakukan, imbuh dia, penindakan kepada pengguna kendaraan knalpot bising dengan peneguran, himbauan secara humanis dan juga terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *